Ternak sapi yang terindikasi terjangkit penyakit mulut dan kuku di Bali mencapai 551 ekor. Sebanyak 438 ekor sudah dipotong bersyarat, 3 ekor mati, dan sisa 110 ekor yang belum dipotong bersyarat.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali, Dewa Made Indra (tengah) bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti (kanan) dalam pertemuan antara Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali dan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Jumat (22/7/2022).
DENPASAR, KOMPAS — Jumlah sapi di Bali yang dinyatakan positif terjangkit penyakit mulut dan kuku sebanyak 551 ekor. Hingga saat ini, tersisa 110 sapi yang belum dapat dieliminasi secara potong bersyarat. Selebihnya, 438 sapi sudah dilakukan pemotongan bersyarat dan 3 sapi mati sebelum mendapatkan penanganan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali saat hadir di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (22/7/2022).
”Kami sedang menegosiasikannya. Target kami menuntaskan sisa kasus (sapi sakit) potong bersyarat, lalu menggenjot vaksinasinya,” ujar Dewa yang juga didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin.
Dewa menyebutkan, kasus PMK ditemukan di delapan daerah di Bali dan tersisa Kabupaten Tabanan yang masih bebas dari kasus PMK. Kasus PMK di Bali kali pertama dilaporkan awal Juni 2022.
Untuk menanggulangi penyebaran PMK tersebut, menurut Dewa, pemerintah sudah menjalankan upaya penutupan sementara lalu lintas hewan dari Bali ataupun tujuan ke Bali dan penutupan sementara transaksi ternak di pasar hewan. Selain itu, melakukan langkah pomotongan bersyarat terhadap ternak yang sakit dan positif PMK serta pemberian vaksin PMK.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Suasana pertemuan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali dengan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Jumat (22/7/2022). Pertemuan dilangsungkan secara hibrida, yakni secara luring dan daring, dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali.
Dalam acara tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyatakan, Ombudsman memberikan perhatian terhadap kasus PMK dan penanganannya karena pemerintah memiliki kewajiban hukum melindungi peternak, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ombudsman mengapresiasi Satgas Penanganan PMK yang sudah bekerja keras dalam percepatan penanganan dan penanggulangan PMK.
Adapun populasi ternak sapi di Bali mencapai 558.600 ekor. Ternak sapi terdapat di seluruh kabupaten dan kota di Bali dengan populasi sapi terbanyak berada di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem. Temuan kasus positif PMK di Bali mencapai 551 ekor dengan kasus PMK paling banyak terdapat di Buleleng, yakni sebanyak 268 ekor, disusul Karangasem 109 ekor.
Suasana pertemuan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali dengan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Bali di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Jumat (22/7/2022). Pertemuan dilangsungkan secara hibrida, yakni secara luring dan daring, dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali.
Vaksinasi PMK
Dalam penanganan PMK di Bali, menurut Dewa, Pemprov Bali berkomunikasi serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Bali. Bali mendapat 112.000 dosis vaksin PMK yang didistribusikan ke daerah-daerah di Bali.
Lantaran jumlah vaksin PMK yang diterima Bali belum sebanding dengan kebutuhan, maka Satgas Penanganan PMK di Bali memfokuskan pemberian vaksin PMK di daerah terjangkit yang menjadi zona rawan PMK dengan radius 3 kilometer.
Sejauh ini, seluruh kasus PMK di Karangasem dilaporkan sudah dieliminasi dengan cara potong bersyarat sebanyak 109 ekor. Adapun di Buleleng masih tersisa 110 ekor dari 268 ternak yang sakit dengan indikasi terjangkit PMK. Sejumlah 158 ekor sudah dipotong bersyarat.
Melalui telekonferensi dengan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali dan Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali, Jumat (22/7/2022), pihak Satgas Penanganan PMK Kabupaten Buleleng menyatakan, sisa 110 ternak yang sakit tersebut akan dipotong bersyarat.
Lebih lanjut Dewa mengatakan, langkah pemotongan bersyarat yang diupayakan pemerintah juga memfasilitasi pemilik ternak agar mendapatkan harga jual daging memadai sehingga pemilik ternak tidak terlalu besar kerugiannya. Potong bersyarat dijalankan untuk mencegah penyebaran penyakit.
”Pemerintah pusat sudah menjanjikan adanya pemberian kompensasi dan bantuan bagi hewan ternak yang terinfeksi dan berpotensi terinfeksi. Namun, belum ada regulasi teknisnya dan formula besaran bantuannya,” kata Dewa.