logo Kompas.id
NusantaraPerusahaan Perusak Mangrove di...
Iklan

Perusahaan Perusak Mangrove di Teluk Balikpapan Dinyatakan Bersalah, Aktivis Mempertanyakan Sanksi

Sejumlah aktivis menilai sanksi yang diberikan tak memberi efek jera bagi perusahaan nakal yang tak taat aturan.

Oleh
SUCIPTO
· 3 menit baca
Aktivitas pembukaan hutan mangrove dan hutan darat meskipun belum mendapatkan izin lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). Kawasan ini dijaga enam orang, dan wartawan dilarang melewati seng pembatas.
KOMPAS/SUCIPTO

Aktivitas pembukaan hutan mangrove dan hutan darat meskipun belum mendapatkan izin lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022). Kawasan ini dijaga enam orang, dan wartawan dilarang melewati seng pembatas.

BALIKPAPAN, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bersalah kepada perusahaan yang membabat mangrove sebelum izin lingkungan terbit di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Tiga sanksi administratif diberikan kepada perusahaan pengolahan nikel tersebut. Walakin, sejumlah aktivis menilai sanksi yang diberikan tak memberi efek jera bagi perusahaan nakal yang tak taat aturan.

Sanksi administratif itu tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.5132/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/5/2022. Keputusan menteri itu tentang penerapan sanksi administratif paksaan perintah kepada PT Mitra Murni Perkasa (MMP) yang ditetapkan pada 30 Mei 2022.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000