logo Kompas.id
NusantaraSumbar Tidak Berikan...
Iklan

Sumbar Tidak Berikan Kompensasi Ternak yang Dipotong Paksa

Pemprov Sumbar tidak menerapkan kebijakan kompensasi Rp 10 juta untuk sapi/kerbau yang dipotong paksa karena terinfeksi penyakit mulut dan kuku.

Oleh
YOLA SASTRA
· 4 menit baca
Peternak memantau kondisi sapinya yang sudah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Kamis (21/7/2022).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Peternak memantau kondisi sapinya yang sudah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Kamis (21/7/2022).

PADANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak menerapkan kebijakan kompensasi Rp 10 juta untuk sapi/kerbau yang dipotong paksa karena terinfeksi penyakit mulut dan kuku atau PMK. Sumbar lebih mengutamakan pengobatan dan vaksinasi terhadap hewan ternak.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Sumbar Erinaldi, Kamis (21/7/2022), mengatakan, kebijakan itu tidak berlaku di Sumbar karena tidak ada ternak yang diminta untuk dimusnahkan. ”Yang ada yang kami obati. Diobati ternyata sembuh, mengapa dimusnahkan?” katanya.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000