Pemerintah Siapkan Rp 150 Miliar untuk Kompensasi Pemotongan Bersyarat Ternak Terdampak PMK
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk 15.000 ternak atau sekitar Rp 150 miliar sebagai kompensasi bagi peternak yang hewan ternaknya dipotong bersyarat karena terjangkit PMK.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pemerintah menyiapkan sekitar Rp 150 miliar sebagai dana kompensasi bagi pemilik sedikitnya 15.000 ternak yang berpotensi dipotong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku. Pelaksanaannya dilakukan bersama sejumlah langkah pencegahan penularan, seperti biosekuriti dan vaksinasi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian Makmun, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/7/2022), mengatakan, nilai kompensasi untuk sapi dan kerbau sebesar Rp 10 juta per ekor. Sementara untuk kambing, domba, dan babi, masing-masing Rp 1,5 juta per ekor.
”Anggarannya di pusat. Kalau sudah ada klaim dari daerah, kami selesaikan,” kata Makmun.
Menurut Makmun, pemberian kompensasi sudah bisa dilaksanakan sejalan dilakukannya pemotongan bersyarat. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi mengacu Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Dalam SK itu disebutkan, kompensasi diberikan kepada orang atau peternak/kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yang dikenai tindakan pendepopulasian (potong bersyarat).
Persyaratan administratif meliputi salinan KTP peternak atau ketua kelompok, hewan telah didata dan dilaporkan ke Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), serta memiliki surat keterangan kepemilikan hewan. Peternak juga wajib melampirkan surat keterangan pemusnahan dari dokter hewan setempat dan foto pemusnahan.
Adapun kriteria hewan yang mendapatkan kompensasi, menurut SK tersebut, yakni hewan sehat yang diduga berdasarkan pertimbangan dokter hewan setempat berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK pada hewan. Juga hewan yang tidak diasuransikan atau tidak mendapat penggantian dari APBD provinsi atau kabupaten/kota.
”Pemotongan bersyarat sudah berjalan di banyak daerah. Tinggal penggantiannya, dinas di daerah harus mengawasi hal itu,” kata Makmun.
Terkait pemotongan bersyarat, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah Taufikurrahman mengatakan, tidak semua masyarakat atau peternak bisa mengklaimnya. Semua harus berdasarkan pelaporan dan mengacu pada iSIKHNAS.
”Jadi, begitu klaim diajukan, kami akan melakukan verifikasi dan validasi. Apakah ternak itu pernah dilaporkan di iSIKHNAS atau belum. Saat ini, petunjuk kami iSIKHNAS itu. Terkait pelaksanaan, kami masih tunggu, tetapi harapannya bisa secepatnya,” kata Taufikurrahman.
Lombok Tengah tercatat sebagai daerah tertinggi kasus PMK di NTB dengan 25.629 ekor. Sebanyak 21.950 ekor sembuh, 3.664 ekor masih sakit, 12 ekor potong bersyarat, dan 3 ekor mati. Hingga Senin, tercatat 78.698 kasus PMK di NTB. Sebanyak 13.684 ekor sakit, 64.617 ekor sembuh, serta 208 ekor potong bersyarat dan 189 ekor mati.
Ketua Satuan Tugas Penanganan PMK Mayor Jenderal Suharyanto mengatakan, PMK sudah melanda 22 provinsi di seluruh Indonesia. ”Pemerintah pusat hingga daerah melalui satuan tugas melaksanakan empat strategi utama,” kata Suharyanto di Dusun Bunmudrak, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Langkah pertama adalah biosekuriti atau mencegah virus masuk ke peternakan. Hal itu dilakukan dengan memastikan tempat-tempat seperti kandang sudah terdisinfeksi. Termasuk menjaga orang-orang yang keluar masuk benar-benar bersih dari virus. Menurut Suharyanto, virus ini bisa menular lewat manusia, barang, dan kendaraan.
”Strategi kedua, vaksinasi hewan-hewan sehat untuk menimbulkan kekebalan. Saat ini, kita masih impor untuk vaksin, tetapi September nanti kita sudah pakai vaksin dalam negeri produksi BUMN dan swasta dengan produksi 3,5 juta vaksin per bulan,” kata Suharyanto.
Strategi ketiga adalah pengobatan. Menurut Suharyanto, saat ini belum ada obat khusus untuk PMK. Namun, hewan yang sakit bisa diberikan vitamin, antibiotik, hingga antipiretik. Adapun strategi keempat adalah ternak yang tidak bisa disembuhkan, dipotong bersyarat. ”Empat strategi itu dilaksanakan secara bersama-sama,” kata Suharyanto.