Pencemaran Limbah Minyak di Perairan Timur Lampung Rugikan Nelayan
Wilayah perairan timur Lampung tercemar limbah minyak yang berasal dari kebocoran pipa bawah laut. Selain merusak ekosistem laut, pencemaran limbah itu juga merugikan nelayan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
DOKUMENTASI WARGA/AGUS SUSANTO
Wilayah perairan timur Lampung di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Lampung, tercemar limbah minyak yang berasal dari kebocoran pipa bawa laut milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera, sejak Jumat (15/7/2022).
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Wilayah perairan timur Lampung di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, tercemar limbah minyak yang berasal dari kebocoran pipa bawah laut milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera. Selain merusak ekosistem laut, pencemaran limbah itu juga merugikan nelayan.
Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Lampung Timur Andi Baso menuturkan, pencemaran limbah tersebut sudah terjadi sejak Jumat (15/7/2022). Kondisi itu merugikan nelayan karena mereka menjadi sulit mencari ikan. Selain itu, jaring ikan yang mereka tebar ke laut juga rusak akibat terkena limbah.
”Limbahnya berwarna hitam pekat dan bisa mengeras seperti cairan aspal sehingga merusak jaring nelayan,” kata Andi saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (17/7/2022).
Menurut Andi, pencemaran limbah minyak di perairan timur Lampung bukan kali ini saja terjadi. Peristiwa serupa sudah berulang beberapa kali sejak tiga tahun terakhir.
Wilayah perairan timur Lampung di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Lampung, tercemar limbah minyak berasal dari kebocoran piapa bawa laut milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera, sejak Jumat (15/7/2022).
Kasus pencemaran limbah di perairan timur Lampung juga sudah pernah diselidiki oleh tim dari Markas Besar Polri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meski begitu, pencemaran tersebut masih terus terjadi dan merugikan nelayan.
Oleh karena itu, Andi mendesak agar aparat kepolisian dan pemerintah daerah mengusut tuntas kasus pencemaran limbah tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyiapkan tim untuk mencegah kasus serupa terulang.
Limbahnya berwarna hitam pekat dan bisa mengeras seperti cairan aspal sehingga merusak jaring nelayan. (Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Lampung Timur Andi Baso)
Terkait pencemaran itu, Senior Manager Relations Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina Agus Suprijanto menyatakan, pihaknya telah melakukan penanganan sumber kebocoran dan pembersihan di perairan area Anjungan KRIP jalur Subsea pipeline Krisna B-Cinta P1.
”Saat ini kebocoran sudah ditanggulangi. Kami berkomitmen melakukan pembersihan dengan mengoptimalkan sumber daya kompeten yang dimiliki,” kata Agus melalui keterangan resminya.
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Petugas membersihkan sampah plastik dan limbah oli yang mencemari kawasan pesisir Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Lampung, pada Kamis (10/3/2022).
Menurut Agus, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait persolaan tersebut. Saat ini, tim operasi telah menangani sumber kebocoran dan mengisolasi jalur pipa bawah laut yang bocor.
Tim juga menerjunkan 15 armada kapal dan helikopter untuk memantau penyebaran ceceran minyak melalui udara. Pembersihan ceceran minyak dilakukan menggunakan perlengkapan oil boom sepanjang 1.500 meter dan oil skimmer. Tim juga melakukan pembersihan di pinggir pantai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menuturkan, pihaknya telah menerima laporan dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera terkait insiden kebocoran jalur pipa bawah laut Krisna B-Cinta P1.
Berdasarkan laporan pihak perusahaan, kebocoran pipa bawah laut itu pertama kali terdeteksi sejak 4 Juli 2022. Titik kebocoran diperkirakan berada pada jarak 350 meter dari jalur Krisna B.
DOKUMENTASI WARGA/AGUS SUSANTO
Wilayah perairan timur Lampung di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Lampung, tercemar limbah minyak berasal dari kebocoran piapa bawa laut milik PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera, sejak Jumat (15/7/2022).
Menurut Emilia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung akan melakukan verifikasi lapangan pada Senin (18/7/2022) untuk memantau proses pembersihan yang dilakukan perusahaan. Selain itu, pemerintah daerah tengah mengkaji dampak kerusakan lingkungan akibat pencemaran limbah minyak tersebut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri menilai, pencemaran laut yang berulang setiap tahun menandakan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Penegak hukum juga dinilai melakukan pembiaran terhadap tindak pidana perusakan lingkungan.
Padahal, pencemaran laut merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.