Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan di LPKA Bandar Lampung
Polda Lampung menyelidiki kasus meninggalnya RF (17), penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung. RF diduga menjadi korban penganiayaan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Lampung menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap RF (17), penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandar Lampung yang meninggal pada Selasa (12/7/2022). Selain melakukan pemeriksaan di LPKA, aparat juga meminta keterangan pihak rumah sakit untuk mengetahui penyebab kematian anak berhadapan dengan hukum itu.
”Saat ini tim dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung sudah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan kasus,"”kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Kamis (14/7/2022).
Sebelumnya, Polda Lampung mendapat laporan dari keluarga korban yang merasa curiga dengan kematian RF. Pasalnya, saat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani, Kota Metro, Senin (11/7/2022), korban dalam kondisi sakit parah. Selain sudah tak sadarkan diri, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Pihak keluarga menduga RF mengalami penganiyaan di dalam LPKA sebelum akhirnya meninggal pada Selasa sore.
Saat ini aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap empat terduga pelaku yang merupakan teman satu sel korban. Polisi juga meminta keterangan dari petugas LPKA dan mencari barang bukti yang terkait dengan dugaan penganiayaan tersebut.
Untuk sementara, polisi menyita barang bukti berupa sembilan foto korban dalam keadaan luka lebam dan sejumlah dokumen milik korban berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran.
Sementara itu, Kepala Subbagian Humas RSUD Ahmad Yani, Oktarina, mengungkapkan, saat dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit itu pada Senin siang, kesadaran korban sudah menurun. Selain itu, korban juga mengalami dehidrasi berat akibat diare dan kekurangan cairan.
Ia menambahkan, dokter dan perawat telah memberikan tindakan perawatan dan pengobatan untuk memulihkan kondisi RF. Namun, kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya meninggal pada Selasa sore.
”Pasien sempat koma. Hasil uji laboratorium menunjukkan trombositnya menurun drastis. Sementara hasil CT scan menunjukkan ada pembengkakan pada bagian otak. Diagnosis dokter, pasien mengalami sepsis dan ensefalitis,” kata Oktarina.
Meski begitu, Oktarina tidak dapat menjelaskan apakah pembengkakan pada kepala RF terkait dengan dugaan penganiayaan yang dialami oleh remaja tersebut. Ia menyatakan, pihak keluarga bisa melakukan visum untuk memastikan kembali penyebab kematian RF.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung Andhika Saputra menyatakan, pihak LPKA telah memeriksa empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap RF. Keempat ABH itu berinisial NP, DS, RB, dan IA.
Mereka merupakan remaja seusia RF yang ditahan dalam satu sel yang sama. Keempat ABH tersebut sudah mengakui melakukan pemukulan terhadap RF.
Koordinator Divisi Advokasi Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Fitra Arisyansyah menyatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan hukum terhadap keluarga korban. Ia juga mendorong LPKA memberikan pendampingan pada empat anak terduga pelaku. Pasalnya, saat ini keempat anak itu berstatus anak binaan lembaga tersebut.
Fitra menambahkan, polisi juga harus berani mengusut dugaan pembiaraan yang diduga dilakukan oleh petugas LPKA. Pasalnya, berdasarkan keterangan pihak keluarga, kondisi korban sudah parah sebelum dirujuk ke RSUD Ahmad Yani. Padahal, korban sudah sakit sejak tiga hari sebelum dibawa ke rumah sakit.