Terkait Eksploitasi Ekonomi, Polda Jatim Olah TKP di Sekolah SPI Kota Batu
Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara dugaan eksploitasi ekonomi pada anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu, Jawa Timur. Terlapor adalah JE, pendiri sekolah tersebut.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
BATU, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara dugaan eksploitasi ekonomi pada anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Jawa Timur. Terlapor dalam kasus tersebut adalah JE, pendiri sekolah tersebut, yang saat ini juga tengah menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya di Pengadilan Negeri Malang.
Tim Polda Jatim datang ke Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Rombongan terdiri dari tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Bidang Humas Polda Jatim. Di Sekolah SPI, mereka diterima oleh kuasa hukum JE, Jeffrey Simatupang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas limpahan berkas laporan dari Kepolisian Daerah Bali. Dalam laporan ke Polda Bali tersebut, enam mantan siswa Sekolah SPI Kota Batu melaporkan JE dengan dugaan melakukan eksploitasi ekonomi terhadap mereka.
JE saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah tersebut. Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Proses sidang saat ini sedang menanti penuntutan.
”Polda Jatim datang ke sini dalam rangka menindaklanjuti limpahan laporan polisi dari Polda Bali terkait adanya dugaan kasus JE dalam hal eksploitasi ekonomi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pak Direskrimum Polda Jatim. Mudah-mudahan dengan adanya olah TKP ini, masalah bisa menjadi terang, bagaimana kasus ini sebenarnya,” kata Dirmanto.
Dirmanto menambahkan, berdasarkan berkas laporan yang diterima dari Polda Jatim, disebutkan bahwa ada enam korban terkait kasus tersebut. Di situ, JE disebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan JE di wilayah sekolah itu.
JE disebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan JE di wilayah sekolah itu.
”Sementara dari yang kami dapat dari Polda Bali, disebutkan yang menjadi korban ada 6 orang. Adapun JE sendiri dalam kasus ini statusnya masih terlapor. Nanti setelah olah TKP, lalu akan dilakukan gelar perkara, baru akan disampaikan statusnya apa,” kata Dirmanto.
Saat menerima tim Polda Jatim, Jeffrey Simatupang mengatakan bahwa mereka menerima kedatangan polisi untuk melakukan olah TKP dan kelanjutan proses hukum. Namun, jika akan dilakukan penyitaan, mereka menolak.
”Jika terkait olah TKP dan terkait proses hukumnya, kami terima. Namun, jika dilakukan penyitaan dan tidak ada dasar hukumnya, kami akan menolak,” kata Jeffrey pada polisi.
Sekolah SPI selama ini dikenal sebagai sekolah gratis untuk anak-anak kurang mampu dan anak yatim yatim yang berasal dari berbagai pelosok Tanah Air. Sekolah dikenal melatih siswanya dengan kewirausahaan sehingga usai sekolah mereka bisa membuka usaha sendiri.
Sekolah berkonsep alam tersebut sebelumnya diapresiasi karena mengedepankan keberagaman dalam proses belajar-mengajar di sana. Selain sebagai pendiri sekolah, JE selama ini juga dikenal sebagai motivator.
JE pada kasus pertama didakwa sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak didiknya di Sekolah SPI. Sidang sudah bergulir di PN Malang sejak Februari 2022. Selama sidang, JE tidak ditahan dengan alasan kewenangan hakim.
Belakangan, JE akhirnya ditahan pada Senin (11/7/2022) pukul 16.45 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu atas perintah Majelis Hakim PN Malang. Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 20 Juli 2022.
Kasus yang menjerat JE tersebut terungkap setelah korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Pada sidang dakwaan, Rabu (16/2/2022), JE didakwa dengan empat pasal alternatif, yaitu Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76d UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 3-15 tahun penjara.
JE didakwa melakukan kekerasan seksual untuk seorang koban, yaitu SDS. Padahal, sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada Mei 2021, ada 14 korban melapor ke Polda Jatim.