logo Kompas.id
NusantaraASN Pemkot Surakarta Tak Dapat...
Iklan

ASN Pemkot Surakarta Tak Dapat Tunjangan Penghasilan jika Tolak Vaksin Penguat

Seluruh pegawai dari Pemerintah Kota Surakarta diwajibkan menerima vaksin penguat. Bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara dan enggan divaksinasi bisa batal menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
· 3 menit baca
Seorang peserta vaksinasi penguat, yang digelar oleh Polres Kota Surakarta, saat disuntik vaksin Covid-19 di Pasar Klewer, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/2/2022).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Seorang peserta vaksinasi penguat, yang digelar oleh Polres Kota Surakarta, saat disuntik vaksin Covid-19 di Pasar Klewer, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (25/2/2022).

SURAKARTA, KOMPAS — Pegawai berstatus aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Surakarta terancam tak menerima tunjangan tambahan penghasilan jika belum divaksin ketiga. Vaksinasi ketiga itu menjadi upaya mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 yang belakangan ini berjalan lamban.

Kebijakan itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Surakarta Nomor KS.00/0023/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta pada 17 Juni 2022. Diharapkan, adanya kebijakan itu bisa meningkatkan laju vaksinasi penguat di daerah tersebut.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000