ASN Pemkot Surakarta Tak Dapat Tunjangan Penghasilan jika Tolak Vaksin Penguat
Seluruh pegawai dari Pemerintah Kota Surakarta diwajibkan menerima vaksin penguat. Bagi pegawai berstatus aparatur sipil negara dan enggan divaksinasi bisa batal menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Pegawai berstatus aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Surakarta terancam tak menerima tunjangan tambahan penghasilan jika belum divaksin ketiga. Vaksinasi ketiga itu menjadi upaya mempercepat capaian vaksinasi Covid-19 yang belakangan ini berjalan lamban.
Kebijakan itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Surakarta Nomor KS.00/0023/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta pada 17 Juni 2022. Diharapkan, adanya kebijakan itu bisa meningkatkan laju vaksinasi penguat di daerah tersebut.
Selama ini masih ada kalangan pegawai yang enggan menerima vaksinasi penguat sehingga turut memperlambat laju capaian vaksinasi.
”Ini sudah ada SE-nya. OPD (organisasi perangkat daerah) harus ada laporan 100 persen menerima vaksin booster (penguat). Jika menolak, tunjangan berupa tambahan penghasilannya bisa tidak dibayarkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surakarta Dwi Ariyatno, saat ditemui, di Kompleks Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (12/7/2022).
Dalam kebijakan tersebut, kata Dwi, uang tambahan penghasilan tidak dihanguskan. Hanya ditunda pembayarannya sampai capaian vaksinasi penguat menyentuh 100 persen pada setiap OPD. Penundaan pembayaran tak hanya berlaku pada orang yang enggan divaksin, tetapi berlaku pada seluruh karyawan dari setiap OPD yang capaian vaksinasi penguatnya tak terpenuhi.
”Jadi, ini semacam sanksi sosial. Kalau satu orang tidak mau, otomatis satu kantor juga yang tidak dibayarkan tambahan penghasilannya,” kata Dwi.
Apabila memang tak bisa divaksin, ujar Dwi, pegawai tersebut harus mempunyai alasan yang jelas. Mereka harus menyertakan alasan medis dari dokter. Catatan kesehatan itu akan menjadi pengecualian dalam penerapan kebijakan tersebut.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kebijakan berlaku bagi semua pegawai yang berada di lingkungan Pemkot Surakarta. Tak hanya mengikat untuk pegawai yang berstatus sebagai aparatur sipil negara, pegawai dengan status kontrak juga akan dipertimbangkan untuk tak diperpanjang kontraknya jika menolak vaksinasi penguat tanpa alasan medis yang jelas.
Jadi, ini semacam sanksi sosial. Kalau satu orang tidak mau, otomatis satu kantor juga yang tidak dibayarkan tambahan penghasilannya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta Siti Wahyuningsih menyampaikan, adanya kebijakan tersebut berdampak positif pada percepatan vaksinasi di kota itu. Hendaknya perangkat pemerintahan bisa memberikan contoh. Tidak perlu diburu-buru mengakses layanan vaksinasi yang tersedia di banyak tempat.
”Memang ada beberapa yang belum divaksinasi. Jumlahnya kurang dari 100 orang. Harusnya kita sebagai perangkat negara mesti memberikan contoh bagi masyarakat. Tidak usah dikejar-kejar,” kata Wahyuningsih.
Di sisi lain, Wahyuningsih mengungkapkan, pihaknya sangat berharap kesadaran masyarakat untuk mengakses berbagai layanan vaksinasi. Saat ini, semua puskesmas yang ada di tersebut bisa melayani vaksinasi setiap hari. Pihaknya juga berencana membuka kembali layanan vaksinasi malam hari demi semakin mempercepat laju capaian vaksinasi yang melandai belakangan ini.
”Sekarang dioptimalkan yang puskesmas. Nanti juga akan kita coba buka (layanan vaksinasi) di tempat keramaian. Jika dipandang perlu, Graha Wisata (layanan vaksinasi massal) juga akan dibuka lagi. Persoalannya selama ini kurang efektif sehingga per 1 Juli 2022 kami tutup sementara karena yang divaksinasi hanya 20-30 orang per hari,” kata Wahyuningsih.
Hingga Senin (11/7/2022), total penduduk dari Kota Surakarta yang sudah menerima vaksinasi dosis ketiga berjumlah 242.908 orang atau setara dengan 58,23 persen. Pada 28 Juni 2022, vaksinasi penguat menjangkau 237.493 orang atau setara dengan 56,95 persen. Dari data itu, tampak dalam waktu dua pekan progres capaian vaksinasi berjalan sangat lamban karena hanya bertambah 1,28 persen.