Kedapatan melanggar komitmennya sendiri terkait jam operasional dan muatan, sepuluh perusahaan tambang dan pengangkutan batubara kena sanksi kedua penghentian sementara. Penyetopan itu berlaku 15 hari.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Sepuluh perusahaan pemegang izin pertambangan dan jasa pengangkutan batubara kembali diganjar sanksi penghentian operasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sanksi itu dikenakan setelah perusahaan kedapatan mengulangi pelanggaran yang sama terkait ketentuan jam operasional dan muatan batubara di jalan umum.
Sanksi tersebut dikeluarkan melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite pada 8 Juli 2022.
Sanksi ke-2 penghentian dari kegiatan operasional diberikan kepada 10 perusahaan di Jambi, yaitu Asia Multi Investama, Surya Global Makmur, Dinar Kalimantan Coal, Sinar Jaya Abadi, dan Tiga Daya Energi. Selain itu, Seluma Prima Coal, Bumi Bara Makmur Mandiri, Sarolangun Bara Prima, Bubuhan Multi Sejahtera, dan Nukkuwatu Lintas Nusantara.
Adanya pemberian sanksi tersebut dibenarkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Harry Andria. ”Ya betul, ada beberapa perusahaan pemegang IUP Batubara dan ada juga perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan yang kena sanksi kembali,” ujarnya, Senin (11/7/2022).
Pada sanksi kedua ini, perusahaan diperintahkan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasionalnya selama 15 hari. Selama masa tersebut, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan sesuai ketentuan, mengevaluasi mekanisme pengangkutan batubaranya, mendata seluruh armadanya, serta mengawasi dan menempatkan personel pengawas yang kompeten.
Selain itu, Kementerian ESDM juga mengeluarkan surat peringatan kepada PT Bumi Berdikari Sentosa karena tetap beroperasi di tengah periode berlakunya sanksi penghentian sementara. Apabila masih melakukan kegiatan pada periode pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan, izin perusahaan akan dicabut.
Apabila masih melakukan kegiatan pada periode pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan, izin perusahaan akan dicabut.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan masih ditemukan sebagian perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengakutan dan penjualan (IPP) batubara melanggar berulang soal jam operasional. Padahal, sesuai aturan, angkutan batubara tidak boleh melintas di bawah pukul 18.00. Angkutan batubara juga dilarang mengangkut dengan muatan berlebih. Batasnya adalah 8 ton.
Maraknya angkutan batubara yang melintasi jalan umum telah menyebabkan rentetan kecelakaan lalu lintas. Tahun 2021, kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batubara mencapai 477 kasus. Korban yang tewas mencapai 156 orang.
Tahun ini, pihaknya mendata sejak Januari lalu, ada 240 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batubara. Peristiwa itu menyebabkan korban meninggal 68 orang. ”Kami berharap persoalan ini tidak terjadi terus berulang. Karena itu persoalan angkutan batubara ini harus ditertibkan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas, total ada 34 perusahaan terkena sanksi penghentian sementara selama 60 hari. Namun, 28 di antaranya langsung dicabut kembali sanksinya setelah perusahaan menyampaikan surat komitmen mematuhi aturan, Nyatanya, sebagian perusahaan kedapatan masih saja melangggar.
Dhafi mengatakan, para pemegang IUP Batubara harus bertanggung jawab untuk memastikan angkutan batubaranya tidak melanggar jam operasional dan beban muatan yang telah diatur. Untuk itu, pihaknya melaporkan data nama-nama perusahaan yang masih melanggar kepada pemerintah pusat untuk ditidaklanjuti pemberian sanksi,
Di tempat terpisah, Wali Kota Syarif Fasha menilai belum tegasnya penataan pengangkutan hasil tambang batubara lintas wilayah menyebabkan tingginya kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, dan terkurasnya bahan bakar minyak bersubsidi untuk angkutan batu bara industri. ”Termasuk jalan di Kota Jambi jadi semakin cepat rusak. Warga kami jadi korban kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.
Pihaknya menyiapkan Peraturan Wali Kota untuk mengatur angkutan batubara yang melintasi Kota Jambi. Perwal akan menerapkan sanksi administratif bagi angkutan batubara yang melintas dengan beban muatan berlebih. Peraturan ini ditargetkan sudah akan berlaku pada Juli ini.
”Kami akan undang para pemangku kepentingan untuk siap mengawal penerapannya,” kata Fasha. Lewat Peraturan Wali Kota, angkutan batubara yang melintas dengan muatan berlebih dapat dikenai teguran hingga denda bernilai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per angkutan.