logo Kompas.id
NusantaraSepuluh Perusahaan Batubara...
Iklan

Sepuluh Perusahaan Batubara Diganjar Sanksi Kedua

Kedapatan melanggar komitmennya sendiri terkait jam operasional dan muatan, sepuluh perusahaan tambang dan pengangkutan batubara kena sanksi kedua penghentian sementara. Penyetopan itu berlaku 15 hari.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Angkutan batubara melintas di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, Oktober 2021.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Angkutan batubara melintas di wilayah Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, Oktober 2021.

JAMBI, KOMPAS — Sepuluh perusahaan pemegang izin pertambangan dan jasa pengangkutan batubara kembali diganjar sanksi penghentian operasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Sanksi itu dikenakan setelah perusahaan kedapatan mengulangi pelanggaran yang sama terkait ketentuan jam operasional dan muatan batubara di jalan umum.

Sanksi tersebut dikeluarkan melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite pada 8 Juli 2022.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000