Sumut Tunggu Ganti Rugi Potong Paksa Ternak akibat PMK
Ganti rugi sapi ternak yang harus dipotong paksa untuk memutus penularan PMK belum bisa dilaksanakan karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Peternak menanggung sendiri kerugian karena potong paksa atau kematian.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Ganti rugi sapi ternak yang harus dipotong secara paksa untuk memutus penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Sejauh ini, peternak masih menanggung sendiri kerugian karena potong paksa atau kematian.
”Kalau ada ternak yang dipotong paksa, akan diganti Rp 10 juta. Namun, kami masih menunggu peraturan menterinya. Sudah disampaikan skema ganti rugi ini dalam sejumlah rapat, tetapi belum bisa dilaksanakan karena belum diputuskan dalam regulasi resmi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap di Medan, Sabtu (9/7/2022).
Azhar mengatakan, selama PMK merebak di Sumut, sudah 41 sapi ternak yang dipotong secara paksa karena PMK. Sementara ada 17 sapi ternak yang mati karena PMK. Sejauh ini tidak ada ganti rugi dari pemerintah atas kematian ternak. Semua kerugian ditanggung peternak.
Pemerintah pusat sebelumnya menyebut akan memberikan ganti rugi Rp 10 juta per ekor sapi yang dipotong secara paksa karena PMK. Penggantian diberikan terutama bagi peternak skala usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2020).
Azhar mengatakan, saat ini obat-obatan bantuan pemerintah ataupun obat yang tersedia di pasar juga masih sangat terbatas. Di Kabupaten Deli Serdang, misalnya, antibiotik untuk menangani infeksi sekunder PMK sempat habis di pasar.
”Kami sudah mendapat laporan itu dan langsung memanggil enam distributor obat. Obat antibiotik itu pun sudah ada dan tinggal diambil di distributor,” kata Azhar.
Azhar mengatakan, pengadaan obat dari pemerintah pun masih sangat terbatas karena menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri terkait belanja tidak terduga untuk PMK. Menurut Azhar, hal itu bisa diselesaikan dalam dua pekan ini. Dari Sumut sudah dikirimkan 300 botol antibiotik ke Deli Serdang.
Vaksinasi PMK pun masih dilakukan. Sumut sudah mendapat total 11.600 dosis vaksin PMK. Kini, lebih dari 1.800 sapi ternak sudah divaksinasi. Sumut menargetkan vaksinasi PMK untuk 30.000 sapi.
Azhar mengatakan, PMK di Sumut sampai saat ini masih terkendali. Jumlah ternak yang terpapar PMK mencapai 14.572 ekor. Namun, sebanyak 8.227 di antaranya sudah sembuh dan 6.345 ekor dalam penyembuhan.
Ternak yang terpapar sebagian besar gejalanya sedang dan ringan, hanya sedikit yang gejala berat. Sudah 19 dari 33 kabupaten/kota yang terpapar PMK. Lima di antaranya merupakan daerah dengan penularan yang tinggi atau zona merah, yakni Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Batubara, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Angka penularan di Sumut pun mulai menurun dan terakhir sekitar 312 kasus baru per hari. Puncak penularan PMK terjadi pada 21-25 Juni mencapai 1.200 ekor per hari. Azhar mengatakan, pasokan hewan kurban untuk Idul Adha mencukupi di tengah penularan PMK. Sumut mempunyai 70.000 sapi siap potong. Sementara kebutuhan untuk Idul Adha berkisar 35.000-40.000 ekor.
Rizky Afriandi (35), peternak di Desa Klambir Lima, merasa tenang setelah ternaknya mendapat vaksinasi PMK. Ada sekitar 100 ekor ternaknya yang mendapat vaksin PMK.
”Sampai sekarang, ternak kami belum ada yang terjangkit PMK. Kami berharap ternak tidak tertular dengan vaksinasi ini,” kata Rizky.
Rizky mengatakan, di tengah PMK yang mewabah, permintaan sapi ternak ke sentra sapi ternak itu cukup besar. Rizky yang biasa menjual 120 sapi setiap Idul Adha kini bisa menjual hingga 180 ekor.
Harganya pun meningkat. Semua ternak yang sudah dijual pun sudah mendapat surat keterangan kesehatan hewan yang menjadi syarat penjualan ternak pada masa PMK ini.