logo Kompas.id
NusantaraSumut Tunggu Ganti Rugi Potong...
Iklan

Sumut Tunggu Ganti Rugi Potong Paksa Ternak akibat PMK

Ganti rugi sapi ternak yang harus dipotong paksa untuk memutus penularan PMK belum bisa dilaksanakan karena menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Peternak menanggung sendiri kerugian karena potong paksa atau kematian.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Petugas melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di peternakan di Desa Klambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/7/2022). Percepatan vaksinasi dengan target 30.000 ekor di Sumut dilakukan untuk memutus penularan PMK.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petugas melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di peternakan di Desa Klambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (8/7/2022). Percepatan vaksinasi dengan target 30.000 ekor di Sumut dilakukan untuk memutus penularan PMK.

MEDAN, KOMPAS — Ganti rugi sapi ternak yang harus dipotong secara paksa untuk memutus penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Sejauh ini, peternak masih menanggung sendiri kerugian karena potong paksa atau kematian.

”Kalau ada ternak yang dipotong paksa, akan diganti Rp 10 juta. Namun, kami masih menunggu peraturan menterinya. Sudah disampaikan skema ganti rugi ini dalam sejumlah rapat, tetapi belum bisa dilaksanakan karena belum diputuskan dalam regulasi resmi,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap di Medan, Sabtu (9/7/2022).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000