Pas Lintas Batas Gratis bagi Warga Perbatasan Timor Leste
Warga di perbatasan Indonesia-Timor Leste didorong membuat pas lintas batas. Pengajuan dokumen pengganti paspor itu gratis.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN, KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
FRANSISKUS PATI HERIN
Tanggul penahan air sekaligus pembatas wilayah Indonesia dan Timor Leste di wilayah Turiskain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (8/7/2022).
ATAMBUA, KOMPAS - Warga yang tinggal di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste boleh melakukan pelintasan hanya dengan membawa pas lintas batas sebagai pengganti paspor. Dokumen itu disediakan secara gratis oleh kantor imigrasi setempat. Meski begitu, masih sering didapati warga melakukan pelintasan secara ilegal.
Menurut pantauan Kompas di pelintasan tradisional Turiskain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (8/7/2022) pagi hingga siang, tidak ada aktivitas pelintasan warga, baik dari dan menuju Timor Leste. Meski begitu, petugas imigrasi tetap siaga melayani adanya kemungkinan pelintasan.
Perbatasan dua negara di daerah itu dibelah oleh Sungai Malibaka selebar lebih dari 200 meter. Wilayah Timor Leste yang berada dekat Turiskain adalah Distrik Maliana. Banyak warga di Turiskain dan Maliana punya hubungan keluarga. ”Saya keturunan dari Maliana jadi kami sering bepergian ke sana,” kata Rafael Lelo (67), warga Turiskain.
Untuk bepergian ke Maliana, mereka hanya membawa pas lintas batas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Atambua. Mereka mendapatkan dokumen itu secara gratis. ”Hanya kami di batas ini yang bisa dapat pas lintas batas dan berlaku selama satu tahun. Ada yang urus langsung ke kantor imigrasi dan ada yang didatangi langsung oleh petugas ke kampung,” tutur Rafael.
Bangunan Pasar Turiskain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, yang berada dekat wilayah perbatasan dengan negara Timor Leste pada Jumat (8/7/2022). Pasar setiap hari Jumat yang mempertemukan warga kedua negara itu tidak lagi beroperasi sejak pandemi Covid-19.
Menurut Rafael, sejak pandemi Covid-19, otoritas Timor Leste memperketat jalur pelintasan. Akibatnya, Pasar Turiskain yang berada di garis batas itu kini sepi. Bangunan pasar yang biasa beroperasi setiap hari Jumat itu tidak terawat dan ditumbuhi semak liar. Aktivitas ekonomi antardua negara di titik itu pun lumpuh.
Rafael menuturkan, ketika pasar masih beroperasi, warga dari Timor Leste sering datang membeli pakaian dan barang-barang elektronik. Hal ini karena harga barang-barang tersebut lebih murah di Indonesia ketimbang di Timor Leste. ”Mereka beli pakaian berkarung-karung,” ujarnya. Sementara dari pihak Indonesia terkadang menyeberangkan ternak seperti sapi dan babi ke Timor Leste.
Samuel Bernard, petugas imigrasi setempat, mengatakan, pelintasan Turiskain menjadi titik pelintasan tradisional yang paling ramai sebelum Covid-19. Warga di antara kedua negara di garis batas itu memiliki hubungan secara kultur yang sangat kuat. Itulah kenapa mereka kerap saling mengunjungi.
”Karena itu, kami dorong mereka untuk mengajukan permohonan pas lintas batas. Syarat utama adalah surat keterangan dari kepala desa setempat yang menerangkan bahwa mereka berasal dari desa perbatasan itu. Semua desa dalam satu kecamatan di perbatasan,” katanya.
FRANSISKUS PATI HERIN
Kantor imigrasi di Turiskain, Kabupaten Belu, NTT, untuk memantau pelintasan warga antara Indonesia dan Timor Leste, Jumat (8/7/2022). Titik ini merupakan pelintasan tradisional. Dengan pas lintas batas, warga lokal bisa diizinkan melintas.
Selain menunggu permohonan dari warga, Kantor Imigrasi Atambua juga punya program turun ke bawah untuk membuat pas lintas batas. Hal itu sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memiliki dokumen perjalanan saat melintas. Dengan begitu, mereka tidak dipulangkan secara paksa oleh imigrasi Timor Leste.
Meski begitu, hampir setiap bulan selalu saja ada warga Indonesia yang ditangkap di Timor Leste lantaran tidak memiliki paspor atau pas lintas batas. Mereka lalu dipulangkan melalui sejumlah pelintasan. Mereka tak dikenai sanksi hukum dan hanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulang lagi perbuatan tersebut.
Semakin ramai
Sementara itu, di Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) Motaain, Kabupaten Belu, aktivitas pelintasan semakin ramai setelah otoritas Timor Leste mulai melakukan pelonggaran. Administrator PLBNT Motaain Badan Nasional Pengelola Perbatasan Engelberthus Klau mengatakan, dalam satu hari, ratusan orang melintasi pos tersebut.
PLBNT Motaain merupakan satu dari tiga PLBNT yang beroperasi. Dua yang lain adalah PLBNT Motamasin di Kabupaten Malaka dan PLBNT Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara. Motaain menjadi pos paling ramai lantaran lebih dekat dengan Dili, ibu kota Timor Leste.
Jarak antara Dili ke Motaain sejauh 113 kilometer dapat ditempuh dalam waktu antara dua sampai tiga jam perjalanan darat. Adapun jarak Motaain ke Atambua, ibu kota Kabupaten Belu, sejauh 21 kilometer, dan jarak Motaain ke Kota Kupang, ibu kota NTT, sejauh 295 kilometer. Waktu tempuh dari Kupang ke Dili sekitar 12 jam.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Petugas bea cukai membuka bagasi mobil di Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (8/6/2022). Mobil itu akan melintas ke Timor Leste.