Masyarakat Kecewa Pemprov Jambi Tak Tegas Menata Angkutan Batubara
Masyarakat menyampaikan kekecewaan atas lemahnya sikap Pemprov Jambi menata persoalan angkutan batubara, Padahal, problem terkait angkutan batubara ini telah mengakibatkan banyak masalah.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Masyarakat dari beragam latar belakang di Jambi menyampaikan kekecewaan atas lemahnya sikap Pemerintah Provinsi Jambi menata persoalan angkutan batubara, Padahal, problem terkait angkutan batubara ini telah mengakibatkan rentetan kecelakaan lalu lintas bertubi-tubi hingga menghilangkan nyawa warga.
Kekecewaan itu antara lain disampaikan Aliansi Gerakan Mahasiswa Jambi saat menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jambi, Kamis (7/7/2022). ”Penataan masalah pengangkutan batubara ini telah masuk ke dalam prioritas program kerja gubernur dan wakil gubernur, tetapi hingga kini kebijakan yang diharapkan sangat mengecewakan,” ujar Koordinator Lapangan Aliansi Gerakan Mahasiswa Jambi, Muclisin Yusuf,
Dalam aksi itu, Aliansi Gerakan Mahasiswa Jambi juga mengevaluasi satu tahun kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi yang dinilai kurang baik. Dari 23 program kerja yang telah dibuat, publik menilai hasilnya tak sesuai harapan.
Akan tetapi, dalam aksi tersebut, tak satu pun pejabat daerah menemui mahasiswa. Para peserta aksi lalu mengangkat kartu kuning sebagai tanda kekecewaan. Sekitar pukul 16.00, mereka membubarkan diri.
Secara terpisah, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sembilan, Jamhuri, mengatakan, sejak tahun 2012, tidak pernah ada produk hukum di Provinsi Jambi yang tegas mengatur soal angkutan batubara. Kondisi ini tentu sangat disayangkan.
”Sudah tiga kali pergantian kepala daerah, tetapi tidak diikuti dengan pembenahan di sektor batubara. Akibatnya, menimbulkan penyakit yang menjadi borok daerah,” ujar Jamhuri.
Jamhuri menilai, persoalan angkutan batubara terkesan sengaja dibiarkan sebagai ajang perebutan kepentingan dan kekuasaan. Akibatnya, hak-hak masyarakat untuk mengakses jalan umum tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
Padahal, sejumlah regulasi sudah memerintahkan investor batubara untuk membangun jalur khusus untuk angkutan batubara dari lokasi penambangan ke suatu pelabuhan atau stasiun kereta api.
Hal itu, antara lain, diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara Dalam Provinsi Jambi serta Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengangkutan Batubara,
Namun, Jamhuri mengatakan, jalan khusus itu tak kunjung dibangun investor batubara. Bahkan, justru Pemerintah Provinsi Jambil yang berniat membangun jalan khusus itu dengan anggaran sekitar Rp 50 miliar.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan, Pemprov Jambi berencana menganggarkan Rp 50 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi untuk membangun jalan khusus batubara sepanjang 32 kilometer. Hal itu dilakukan karena pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara tak kunjung membangun jalan khusus.
Sepanjang 2022, dari 1 Januari hingga awal Juli, terjadi lebih dari 180 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batubara di Jambi. Dari jumlah kecelakaan itu, korban yang meninggal setidaknya 44 orang.
Selama Operasi Patuh 2022 yang digelar Kepolisian Daerah Jambi pada 13-19 Juni 2022, terpantau 2.548 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 747 di antaranya merupakan pelanggaran oleh angkutan batubara.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, sejumlah pemegang IUP batubara didapati melanggar aturan secara berulang pada pengangkutan hasil tambangnya menuju pelabuhan.
Pelanggaran itu berupa beroperasi di luar jam yang ditentukan, membawa muatan berlebih, dan ngebut di jalan. Dhafi mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertindak tegas kepada para pemegang IUP tersebut.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha juga menyesalkan belum adanya peraturan daerah yang menata pengangkutan hasil tambang batubara lintas wilayah. Hal itu mengakibatkan tiga persoalan yang berlarut-larut, yakni kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, dan terkurasnya bahan bakar minyak bersubsidi untuk angkutan batubara industri.
Kota Jambi pun turut terdampak persoalan tersebut. ”Jalan jadi semakin cepat rusak dan kecelakaan lalu lintas mengintai keselamatan warga di Kota Jambi,” tutur Fasha.
Oleh karena itu, Fasha menyebut, pihaknya tengah menyiapkan peraturan wali kota (perwal) untuk mengatur angkutan batubara yang melintasi Kota Jambi. Melalui perwal itu, angkutan batubara yang melintas dengan muatan berlebih dapat dikenai denda Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per angkutan.
Peraturan ini ditargetkan sudah akan berlaku pada Juli ini. ”Kami akan undang para pemangku kepentingan untuk siap mengawal penerapannya,” kata Fasha.
Dengan adanya perwal itu, Fasha berharap, pengangkutan batubara akan berjalan lebih tertib. Dengan begitu, kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan akibat angkutan batubara bisa diminimalkan.