logo Kompas.id
NusantaraLindungi Gambut di Kawasan...
Iklan

Lindungi Gambut di Kawasan Lindung, Sumsel Revisi RTRW

Pemprov Sumatera Selatan akan merevisi rencana tata ruang wilayah pada akhir 2022. Salah satu tujuannya adalah melindungi kawasan gambut sebagai upaya mitigasi bencana hidrometeorologi.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 4 menit baca
Seorang anak melewati lahan bekas kebakaran di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Kamis (18/9/2019).
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang anak melewati lahan bekas kebakaran di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Kamis (18/9/2019).

PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan merevisi rencana tata ruang wilayah pada akhir 2022. Salah satu tujuannya adalah melindungi kawasan gambut sebagai upaya mitigasi bencana hidrometeorologi. Jika tidak diatur, kawasan gambut di Sumsel rentan diokupasi.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Sosialisasi Rencana Tindak Tahunan (RTT) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021-2024 dan Integrasi RTT ke dalam Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/7/2022). Hadir dalam rapat tersebut semua instansi pemerintahan, swasta, dan instansi vertikal terkait.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000