Tak Berizin, Tiga Lokasi Holywings di Surabaya Ditutup Permanen
Tiga lokasi usaha Holywings di Surabaya, Jawa Timur, terkena penutupan permanen karena tidak berizin. Ketiadaan izin ini membuat keberadaan Holywings di Surabaya melanggar sejumlah regulasi.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO, AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
KOMPAS/STEFANUS ATO
Sat Pol PP DKI Jakarta menempel spanduk dan sejumlah stiker berisi pengumuman di kaca bagian depan tempat Holywings Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022) pagi. Di stiker dan spanduk itu, terdapat pengumuman yang menyebutkan bahwa penutupan dan pelarangan kegiatan usaha Holywings didasarkan pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
SURABAYA, KOMPAS — Kebijakan penyegelan bar dan restoran Holywings di Surabaya, Jawa Timur, berubah menjadi penutupan permanen. Tindakan itu ditempuh oleh aparatur terpadu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Surabaya karena usaha Holywings di tiga lokasi di Surabaya tidak berizin.
Demikian diutarakan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun media sosial, Rabu (6/7/2022). Pernyataan itu dibenarkan oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak selaku Pelaksana Tugas Gubernur Jatim dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Tiga lokasi Holywings yang ditutup permanen berada di Jalan Basuki Rahmat, Jalan Mayjen Jonosewojo, dan Jalan Kertajaya Indah Timur.
Penutupan tiga lokasi Holywings di Surabaya itu dilakukan karena tempat usaha itu ternyata tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar (SS) melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) atau perizinan dalam jaringan terpadu dengan pendekatan berbasis risiko. Tanpa NIB, berarti Holywings tidak memiliki izin usaha dan izin komersial serta izin operasional sesuai dengan bidang usaha.
Dengan demikian, aparatur terpadu Jatim dan Surabaya dapat mengambil tindakan lebih tegas terhadap Holywings. Papan usaha di tiga lokasi itu telah dicopot sehingga Holywings tidak dapat beroperasi seterusnya.
”Sebelumnya disegel atau ditutup sementara terkait kasus dugaan penistaan agama di Jakarta dan di Surabaya dicek kelengkapan perizinannya. Ternyata tidak berizin sehingga dapat diambil tindakan lebih tegas,” kata Eri.
Sejak 28 Juni 2022, tiga cabang Holywings di Surabaya memang ditutup oleh pemerintah setempat. Langkah itu diambil atas kesepakatan dengan Polri dan organisasi keagamaan terkait kasus dugaan penistaan agama dalam promosi Holywings di Jakarta.
Di Surabaya, promosi minuman beralkohol untuk konsumen bernama Muhammad dan Maria itu dianggap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Hal ini karena promosi tersebut dinilai telah menimbulkan gangguan ketenteraman, termasuk di Surabaya. Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya sebagai penegak peraturan daerah berhak untuk mengambil tindakan berupa penyegelan dan pengecekan kelengkapan perizinan.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memasang banner sebagai tanda penutupan bar dan restoran Holywings Jogja di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (29/6/2022). Penutupan dilakukan karena keberadaan Holywings Jogja dinilai menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat serta ketertiban umum.
Eri mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Kota (Pemkkot) Surabaya dapat mengeluarkan izin operasional usaha rumah makan. Izin operasional itu berupa surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Namun, Pemkot Surabaya belum menerbitkan izin itu karena Holywings belum memiliki NIB.
Adapun izin untuk bar dan diskotek menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim. Emil menyatakan, Holywings belum memiliki sertifikat standar kegiatan usaha yang telah terverifikasi. Padahal, sertifikat itu menjadi syarat untuk beroperasi. ”Jatim belum menerbitkan izin itu,” katanya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, tidak adanya perizinan itu membuat Holywings juga melanggar perda lainnya. Regulasi lain yang dilanggar itu adalah Perda Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian.
Selain itu, Perda Surabaya Nomor 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan juga dilanggar. ”Penutupan permanen sudah sesuai karena adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi,” kata Eddy.