logo Kompas.id
NusantaraPTUN Jakarta: Kontrak Karya PT...
Iklan

PTUN Jakarta: Kontrak Karya PT DPM dengan Pemerintah merupakan Informasi Terbuka

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan, kontrak karya pertambangan seng PT Dairi Prima Mineral dengan Kementerian ESDM adalah informasi terbuka. Informasi itu diminta segera dibuka ke publik.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Warga membentangkan spanduk saat menghadiri sidang gugatan informasi publik antara masyarakat dan Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (2/6/2022).
NIKSON SINAGA

Warga membentangkan spanduk saat menghadiri sidang gugatan informasi publik antara masyarakat dan Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis (2/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan, kontrak karya pertambangan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah informasi terbuka. Gugatan merupakan bagian penolakan warga terhadap tambang seng yang dinilai mengancam lingkungan hidup dan keselamatan warga di sekitarnya.

”Menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 039/VIII/KIP-PS-A/2019 tanggal 20 Januari 2022,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang disampaikan secara elektronik court (e-court), yang dikirim melalui surat elektronik kepada para pihak, Selasa (5/7/2022).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000