Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kericuhan Babarsari
Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Jambusari, Desa Condongcatur, Sleman. Kasus penganiayaan itu berkait dengan kericuhan di wilayah Babarsari, beberapa hari lalu.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Jambusari, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu tersangka dalam kasus itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus penganiayaan itu berkaitan dengan kericuhan di wilayah Babarsari, Sleman, beberapa hari lalu.
”Terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini, kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan dua tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/7/2022) sore, di Sleman.
Ade menjelaskan, kasus kekerasan di Jambusari itu terjadi pada Sabtu (2/7/2022). Dalam peristiwa tersebut, ada tiga orang yang mengalami luka-luka. Satu orang korban mengalami luka di tangan kanan, satu korban mengalami luka di bagian leher, dan satu korban yang lain terluka di paha. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda DIY.
Ade menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, Polda DIY kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tersangka pertama berinisial AL alias L, sementara tersangka kedua berinisial R. Polisi telah melakukan pencarian terhadap dua tersangka tersebut. Namun, hingga Rabu sore, keduanya belum berhasil ditangkap.
Menurut Ade, salah seorang tersangka, yakni AL, telah masuk dalam DPO kepolisian. Polda DIY pun telah menerbitkan surat DPO terkait AL. Semua pihak yang mengetahui keberadaan AL pun diminta melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY atau menghubungi call center kepolisian di nomor 110.
”Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka AL alias L ini dapat menghubungi kami. Dan kami tidak berharap ada masyarakat atau pihak mana pun yang membantu menyembunyikan Saudara AL ini,” kata Ade.
Ade mengingatkan, mereka yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana bisa diproses secara hukum. Dia juga berjanji, Polda DIY akan melakukan proses hukum secara tuntas terkait kasus ini. ”Kami akan memproses tuntas kasus ini dan terus melakukan pencarian terhadap tersangka,” ujarnya.
Ade menyatakan, tersangka lain yang berinisial R belum dimasukkan ke dalam DPO karena kepolisian belum mengetahui alamat tempat tinggal R. ”Alamat saudara R belum kami ketahui. Kami sudah berupaya satu kali mencari di sebuah lokasi, tapi kami harus memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL, kami tadi sudah mendatangi rumah keluarganya, dan (dia) tidak ada,” ujarnya.
Perusakan di Babarsari
Kasus kekerasan atau penganiayaan di Jambusari itu berkaitan dengan peristiwa perusakan sejumlah ruko dan pembakaran beberapa sepeda motor yang dilakukan sekelompok orang di wilayah Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, pada Senin (4/7/2022) siang.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto mengatakan, peristiwa perusakan dan pembakaran di Babarsari pada Senin siang berkaitan dengan dua kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya. Kasus penganiayaan pertama terjadi di tempat karaoke di wilayah Desa Caturtunggal pada Sabtu (2/7/2022) dini hari. Saat itu terjadi keributan di antara dua kelompok.
Satu kelompok yang dipimpin oleh seorang berinisial L merupakan pelanggan di tempat karaoke tersebut. Sementara itu, kelompok lainnya yang dipimpin oleh K merupakan penanggung jawab keamanan di situ.
”Di situ terjadi keributan dan ada perusakan di tempat hiburan tersebut. Ada monitor komputer yang pecah, kemudian juga ada kaca pecah. Kemudian dari kelompok L juga ada yang terluka tiga orang,” ujar Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan, setelah keributan di tempat karaoke itu, kelompok L melakukan penyerangan di wilayah Jambusari pada Sabtu sekitar pukul 05.00. Akibat penyerangan itu, ada tiga orang dari kelompok K yang mengalami luka-luka.
Menurut Yuliyanto, salah satu korban penganiayaan di Jambusari memiliki hubungan darah dengan seseorang dari kelompok yang lain. Kelompok lain inilah yang kemudian mendatangi Markas Polda DIY pada Senin pagi untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan di Jambusari.
Dalam kesempatan itu, mereka telah ditemui oleh pejabat Polda DIY. Akan tetapi, setelah dari Markas Polda DIY, mereka kemudian menuju Babarsari untuk melakukan perusakan dan pembakaran.
Yuliyanto menyatakan, Polda DIY dan Polres Sleman akan mengusut tuntas tiga kasus yang terjadi. Kasus pertama adalah penganiayaan di tempat karaoke, kasus kedua adalah penganiayaan di Jambusari, serta kasus ketiga adalah perusakan dan pembakaran di Babarsari. ”Akan dilakukan proses hukum yang seadil-adilnya dan proporsional,” ujarnya.