Pemprov Bali mendapat penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait hasil pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM NKK) ASN 2021.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Hasil pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara tahun 2021 oleh Komisi Aparatur Sipil Negara menempatkan Pemerintah Provinsi Bali meraih predikat tinggi. Selain Bali, predikat tinggi kepatuhan terhadap nilai dasar ASN juga diraih Pemprov Jawa Barat dan Pemprov DKI Jakarta.
Perihal itu diterangkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto seusai menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Bali Wayan Koster atas hasil pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM NKK) ASN di Gedung Jaya Sabha, Kota Denpasar, Rabu (6/7/2022). ”Kami berharap hasil baik yang diraih Bali ini bisa diikuti kabupaten dan kota di Bali serta daerah lainnya,” kata Agus didampingi Gubernur Bali Wayan Koster.
Agus menambahkan, KASN menilai 16 provinsi dalam tahap percontohan pengukuran pelaksanaan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (NKK) yang dijalankan pada 2021 sebagai proses harmonisasi dan transformasi Indeks Sistem Merit. Sejumlah indikator penilaian, yang digunakan, antara lain, adanya kebijakan internal mengenai nilai dasar dalam sistem merit; adanya inovasi pemerintah daerah dalam internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi penerapan NKK; dan kepatuhan ASN terhadap NKK.
Pengukuran IM NKK dinyatakan menjadi langkah preventif KASN untuk mencegah pelanggaran disiplin serta nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Di dalam rilis KASN disebutkan, citra birokrasi dan ASN masih negatif karena pelanggaran NKK ASN masih tergolong tinggi, termasuk terkait pelanggaran asas netralitas ASN dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Adapun mengenai subsistem Indeks Sistem Merit akan lebih diintegrasikan dengan Sistem Reformasi Birokrasi. Juga dengan kebijakan Ber-AKHLAK yang menjadi prinsip dasar (core values) ASN dan Pedoman Perilaku ASN.
Hasil pengukuran menunjukkan Pemprov Bali mendapatkan nilai tinggi dengan beberapa catatan positif, di antaranya penerapan budaya kerja ASN Pemprov Bali berdasarkan nilai SAT KERTHI atau semangat, akuntabel, tulus, komitmen, efektif, teladan, harmonis, dan inovatif seperti dituangkan dalam Pergub Bali Nomor 64 Tahun 2020 tentang Sistem Merit dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Provinsi Bali.
Selain itu, Pemprov Bali juga membuat inovasi melalui kegiatan berbagi inspirasi, bincang santai, dan kompetisi ASN berprestasi yang berdampak terhadap pemahaman ASN mengenai NKK; dan Pemprov Bali menjadikan penilaian kepatuhan ASN terhadap NKK sebagai dasar pertimbangan promosi, mutasi, dan penilaian kinerja ASN. Adapun hasil pengukuran IM NKK 2021, Pemprov Bali memperoleh total nilai akhir 225 dan indeks 0,75.
”Kami sangat mengapresiasi Gubernur Bali dan jajarannya karena Pemprov Bali mendapatkan hasil tinggi untuk Indeks Maturitas NKK ASN dari 16 provinsi, yang menjadi pilot project,” kata Agus.
Agus menambahkan, selain Bali, penilaian tinggi IM NKK ASN juga diperoleh Pemprov Jawa Barat dan Pemprov DKI Jakarta. Pencapaian itu, menurut Agus, juga ditentukan komitmen pimpinan dan kepala daerah di setiap provinsi.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi atas penilaian KASN terhadap kepatuhan ASN Pemprov Bali. Hasil baik dengan predikat tinggi yang didapatkan Pemprov Bali menjadi motivasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
”Ini merupakan sistem yang saya terapkan di Bali sejak menjadi Gubernur Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” kata Koster bersama Ketua KASN Agus Pramusinto, kemarin.
”Hasil ini akan menjadi motivasi buat saya sebagai gubernur agar pertama, di internal Provinsi Bali harus semakin baik. Yang kedua, dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat, saya juga harus mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Bali untuk menerapkan sistem ini secara baik pula,” ujar Koster.
Sementara itu, terkait netralitas ASN, Agus menyebutkan, selama dan sesudah penyelenggaraan pilkada serentak 2020, misalnya, KASN menerima 2.034 aduan mengenai netralitas ASN pada 2020-2021.
”Kebetulan di Bali tidak ada aduan,” kata Agus di rumah jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha. ”Kami berharap, ke depannya netralitas ASN tetap dijaga saat pilkada 2024. Dan tentunya tidak ada intervensi politik yang mengandung pelanggaran,” ujarnya.
Dari laman www.kasn.go.id disebutkan, terkait 2.034 pengaduan mengenai netralitas ASN selama dan sesudah pilkada serentak 2020 itu, sebanyak 1.596 ASN dinyatakan terbukti melanggar netralitas ASN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.373 ASN dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian.