Jelang Idul Adha, Pemeriksaan Hewan Kurban di Palembang Diperketat
Pemeriksaan hewan kurban di Palembang, Sumatera Selatan, kian diperketat dan terus berlanjut sampai satu hari sebelum Idul Adha. Pengawasan juga dilakukan di pintu masuk.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Pemeriksaan hewan kurban di Palembang, Sumatera Selatan, kian diperketat dan terus berlanjut sampai satu hari sebelum Idul Adha. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, sebagian besar hewan kurban dinyatakan sehat. Namun, pengawasan terus dilakukan agar hewan yang dijadikan kurban benar-benar layak dan sehat.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda saat memeriksa salah satu peternakan di Palembang, Rabu (6/7/2022). Dia menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada 81 pedagang hewan kurban di Palembang, sebagian besar hewan kurban dinyatakan sehat dan aman untuk dikonsumsi.
Beberapa minggu lalu, ujar Fitrianti, memang ditemukan gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sejumlah hewan ternak. Namun, karena perawatan lanjutan oleh pemilik ternak, kini kondisinya sudah membaik. Meski begitu, Fitrianti berharap agar pedagang hewan kurban jujur untuk memberi informasi mengenai kesehatan hewan kurbannya.
Setelah proses pemotongan pun warga harus teliti untuk melihat kondisi hewan kurban apakah terjangkit penyakit lain, seperti cacing hati. Karena itu, warga juga harus berperan aktif dalam mengawasi proses penyembelihan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang Sayuti memaparkan, sejak lima belas hari sebelum Idul Adha, pihaknya sudah menurunkan tim untuk memeriksa kondisi hewan kurban yang diperdagangkan di kandang-kandang resmi di Palembang.
Ada 81 kandang yang berjualan hewan kurban. Dari kandang-kandang tersebut, ada 3.000 hewan kurban yang diperiksa. ”Hasilnya, sebagian besar hewan kurban dinyatakan sehat dan tidak ditemukan indikasi PMK,” tegasnya.
Proses pemeriksaan hewan akan terus berlangsung sampai satu hari sebelum Idul Adha. ”Tinggal 1.000 hewan kurban lagi yang akan diperiksa. Saya berharap bisa tepat waktu,” ujarnya.
Walau hewan yang terjangkit PMK aman untuk dikonsumsi setelah direbus minimal 30 menit, kewaspadaan tetap ditingkatkan. (Sayuti)
Hewan yang dinyatakan sehat akan diberi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan yang berwenang guna memastikan bahwa hewan tersebut aman untuk dikonsumsi.
”Walau hewan yang terjangkit PMK aman untuk dikonsumsi setelah direbus minimal 30 menit, kewaspadaan tetap ditingkatkan,” ujar Sayuti. Tidak hanya hewan kurban di dalam kota, pihaknya juga memperketat distribusi masuk hewan kurban.
Petugas yang berjaga di perbatasan akan memeriksa kelengkapan surat apakah hewan yang dibawa sudah dilengkapi dengan SKKH atau belum. ”Jika belum, mereka dilarang masuk Kota Palembang,” katanya.
Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Sumatera Selatan Jafrizal berpendapat, kejadian PMK menjadi momen yang tepat bagi pemerintah untuk mulai membuka pasar hewan yang terkonsentrasi di satu tempat. Tujuannya agar pemeriksaan dan pengawasan bisa lebih terfokus.
Selama ini, perdagangan hewan kurban di Palembang seolah menyebar ke beberapa tempat. Kondisi ini dikhawatirkan masih memberi peluang pada hewan yang tidak sehat atau tidak memenuhi syarat untuk diperjual-belikan. Berbeda halnya jika ada pasar hewan khusus untuk hewan kurban, pemeriksaan bisa lebih ketat. ”Tidak hanya hewan, tempat dan penjual pun bisa disertifikasi,” ujarnya.
Ke depan, dia berharap pemerintah segera mengakomodasi rencana tersebut. Karena selain bisa membuat pengawasan lebih ketat, masyarakat pun memiliki rujukan untuk membeli hewan kurban. ”Di sisi lain, dengan adanya pasar hewan, bisa menambah pendapatan asli daerah melalui retribusi,” katanya.