Banyak Warga Belum Punya Sertifikat Tanah, Otorita IKN Siapkan Langkah
Otorita IKN berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan warga sekitar ibu kota baru yang belum memiliki sertifikat lahan.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Warga di sekitar Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara berharap pemerintah memberi perlindungan kepada warga yang sudah menetap lama, tetapi belum tersentuh program sertifikasi lahan. Otorita IKN terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Salah satu lokasi yang banyak warganya belum punya sertifikat tanah adalah Kelurahan Sepaku atau sering disebut sebagai Sepaku Lama. Sebagian besar warga di sana merupakan keturunan suku Paser dan suku Balik, suku yang sudah menetap ratusan tahun di Kecamatan Sepaku, lokasi calon IKN Nusantara.
Pandi (49), Ketua RT 003 Kelurahan Sepaku, baru mendapat dokumen segel untuk lahan rumahnya ukuran 10 meter x 10 meter pada tahun 2019. Sebelumnya, lahan tempat tinggalnya tanpa surat-surat meski sudah tinggal puluhan tahun di sana.
Saat ini, ia menghimpun dan membantu warga yang serupa dengannya untuk mengurus surat tanah. Ia dan kawan-kawannya khawatir pengembangan proyek pembangunan IKN akan berdampak juga ke permukiman mereka.
”Ada empat kelurahan yang banyak warganya belum punya surat tanah. Selain tempat kami (Kelurahan Sepaku), ada Mentawir, Maridan, dan Pemaluan. Kami tidak pernah diikutkan program sertifikat tanah pemerintah,” katanya, Selasa (5/7/2022).
Kelurahan Sepaku hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi Titik Nol IKN. Megaproyek IKN itu ditakutkan merembet hingga ke pemukiman warga. Oleh sebab itu, warga berharap pemerintah membuat program khusus untuk warga yang sudah menetap turun-temurun, tetapi belum tersentuh program sertifikasi lahan.
Sementara itu, Kepala Adat Suku Balik Kelurahan Sepaku, Sibukdin (60), meminta pemerintah daerah hingga pusat mengakui masyarakat adat di sekitar IKN. Sebab, selama ini mereka hanya hidup berkomunitas dengan masyarakat adat, tetapi belum diakui melalui perda Penajam Paser Utara.
Hal itu membuat Sibukdin dan sukunya tak bisa mengelola hutan adat secara mandiri. Mereka juga tidak punya sertifikat lahan meski sudah tinggal turun-temurun di lokasi yang akan dijadikan IKN.
Dulu kami menggunakan lahan secara tradisional dan dikelola bersama, jadi tidak punya surat-surat. (Sibukdin)
Sinkronisasi data
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan, persoalan tersebut sedang diidentifikasi oleh pemerintah. Ia menyebutkan, persoalan lahan nantinya akan dibahas dalam sesi khusus.
Saat mengunjungi Kecamatan Sepaku, Senin (4/7/2022), Dhony menyampaikan, pendataan warga berdasarkan nama dan alamat sudah dilakukan. Hal itu nantinya akan dijadikan landasan untuk membuat langkah lanjutan mengenai lahan tempat tinggal warga.
”Ini akan dibahas terus. Jadi, intinya kalau penataan kita berhasil, menjadi jelas sinkronisasi antara pembangunan IKN dan dinamika yang ada. Itu akan lebih mudah nanti. Sudah ada by name by adress. yang itu nanti jadi basis kita untuk langkah berikutnya,” ujar Dhony.