Pemutihan Sanksi Pajak dan Insentif Bea Kendaraan Bermotor Diminati Warga Bali
Kebijakan Pemprov Bali berupa relaksasi pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor disambut antusias masyarakat. Warga berharap kebijakan relaksasi dan insentif itu dilanjutkan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Kebijakan insentif bea balik nama kendaraan bermotor serta pengurangan sanksi administrasi bunga dan denda pajak kendaraan bermotor disambut antusias oleh masyarakat Bali. Pemerintah Provinsi Bali pun diharapkan memperpanjang kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor itu untuk membantu masyarakat yang sedang berupaya memulihkan perekonomiannya.
Harapan itu disampaikan sejumlah warga saat Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bersama Denpasar di Renon, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022). Dalam kesempatan itu, warga juga menanyakan apakah kebijakan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor akan dilanjutkan kembali.
Pajak kendaraan bermotor menjadi andalan untuk sumber pendapatan asli daerah Provinsi Bali tiap tahun, selain pajak daerah lainnya. Penerimaan pemerintah dari pajak daerah ini mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
Salah seorang warga, Mirza (51), mengaku terlambat membayar pajak untuk mobilnya karena terkendala kesulitan ekonomi. Warga yang berdomisili di Kuta, Kabupaten Badung, itu tidak tahu apabila program relaksasi tersebut sudah berakhir. ”Kebetulan saya telatnya kurang dari satu bulan saja,” kata Mirza.
Adapun Witana (47), warga Peguyangan, Denpasar Utara, mengaku dirinya hampir terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. ”Saya bayar pas jatuh temponya. Kebetulan sudah pakai pakai Samsat Online dan bisa membayar lewat bank,” kata Witana.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha menjelaskan, insentif dan relaksasi pajak itu merupakan kebijakan Gubernur Bali. Santha juga menyebut, realisasi penerimaan dari pajak tersebut hingga Juni 2022 mencapai 50 persen lebih.
Sementara itu, Wayan Koster mengatakan, usulan perpanjangan masa relaksasi sanksi administrasi dan denda itu perlu dipikirkan dan dibahas. ”Relaksasi ini kesempatan membantu masyarakat membayar kewajiban bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor dalam kondisi pemulihan pascapandemi Covid-19,” ujarnya.
Kebijakan relaksasi pajak kendaraan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022. Selain itu, Koster juga mengeluarkan pergub Bali tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai April sampai Agustus 2022.
Sebelumnya, Pemprov Bali pernah memberlakukan kebijakan relaksasi pajak kendaraan selama Juni sampai Desember 2021. Kebijakan itu, antara lain, berupa pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama, dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan relaksasi pajak kendaraan itu bertujuan meringankan beban masyarakat selama terdampak pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemilik kendaraan agar tertib administrasi.
Pemulihan
Koster menambahkan, pencapaian target penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah relatif baik. Apalagi, saat ini kondisi ekonomi masyarakat baru mulai mengalami pemulihan.
Koster juga menyebut, pada tahap awal program gratis bea balik nama dan pemutihan pajak kendaraan bermotor, realisasi penerimaan pajak di Bali sempat mengalami tantangan karena kondisi pandemi saat itu belum membaik. ”Saya betul-betul berharap bisa dilakukan optimalisasi sehingga pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor ini dapat memenuhi target,” ujarnya.
Menurut Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali Anak Agung Rai Sugiartha, pihaknya sudah menjalankan berbagai terobosan yang bertujuan meningkatkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor sekaligus memudahkan masyarakat membayar pajak.
Rai menyebutkan, para petugas juga melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor secara jemput bola. Selain itu, petugas mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp untuk mengingatkan warga agar membayar pajak tepat waktu.
PPRD juga bekerja sama dengan lembaga perkreditan desa dan badan usaha milik desa dalam melayani pembayaran pajak daerah. ”Langkah ini sangat membantu, tidak hanya bagi kami, tetapi juga bagi warga,” ujar Rai.