logo Kompas.id
NusantaraPasutri Pengedar Uang Palsu di...
Iklan

Pasutri Pengedar Uang Palsu di Cirebon, dari Medsos ke Hotel Prodeo

DM dan US, pasangan suami istri, diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Mereka pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 4 menit baca
Pasangan suami istri yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu dihadirkan saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Polisi menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di wilayah Cirebon.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pasangan suami istri yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu dihadirkan saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Polisi menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di wilayah Cirebon.

DM (37) dan istrinya, US (32), terus menunduk di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Mengenakan baju tahanan berwarna biru, tangan keduanya tak terpisahkan oleh borgol. Tersangka peredaran uang palsu ini terancam dipenjara belasan tahun.

Aksi pasangan suami istri itu terungkap akhir Juni lalu. Saat itu, IS (28), seorang pedagang di Jalan Pangeran Drajat, menerima uang yang diduga palsu dari FA, anak 14 tahun yang membeli rokok. Curiga karena warna uang itu luntur, IS lalu mengejar FA dan membawanya ke kantor polisi.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000