Selain warga, di lokasi penghadangan juga terdapat personel Tentara Nasional Indonesia. Dalam video yang beredar, anggota polisi sempat beradu mulut dengan personel TNI. Para aparat penegak hukum itu membawa senjata.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
SIGLI, KOMPAS — Upaya penegakan hukum oleh aparat Kepolisian Daerah Aceh terhadap tambang emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, dihadang warga. Hingga kini, persoalan tambang emas ilegal di Pidie belum terselesaikan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Aceh Komisaris Besar Winardy, Kamis (30/6/2022), mengatakan, saat ini kondisi di Geumpang sudah kondusif. Namun, operasi tersebut tidak berbuah hasil.
Operasi penegakan hukum tambang ilegal dilakukan pada Selasa (28/6/2022) sore. Lokasi penindakan berada di kawasan hutan lindung Geumpang, Pengunungan Bangkeh, Kilometer 21.
Saat itu, empat pelaku tambang ilegal ditahan dan satu alat berat merek Hitachi disita. Namun, pada saat perjalanan kembali, aparat dihadang warga. Dengan alasan menjaga keamanan, pelaku penambangan dan alat berat batal ditahan.
Selain warga, di lokasi penghadangan juga terdapat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam video yang beredar, anggota polisi sempat beradu mulut dengan personel TNI. Para aparat penegak hukum itu membawa senjata laras panjang.
”Di lokasi yang sama juga terlihat personel TNI dari Koramil Geumpang yang melakukan cooling down (mendinginkan) warga,” kata Winardy.
Winardy mengatakan, warga sempat menggeledah mobil polisi untuk memastikan tidak ada petambang yang ditahan. ”Setelah negoisasi dan diberi pemahaman, massa bubar dan tim kembali ke Polres Pidie dengan selamat,” ujarnya.
Sosialisasi
Winardy mengatakan, pemerintah daerah seharusnya melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan penambangan ilegal karena mengancam kelestarian alam.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin menuturkan, persoalan tambang emas ilegal di Pidie merupakan masalah klasik yang tak kunjung selesai.
”Ini persoalan serius. Tambang ilegal ini berada dalam kawasan hutan,” ucap Shalihin.
Walhi Aceh pernah melakukan investigasi tambang ilegal di Geumpang, Pidie. Mereka menemukan dua bentuk penambangan di sana. Pertama, para petambang menggali lubang secara vertikal dan horizontal di kawasan pegunungan.
Sementara proses lanjutan dari material batuan yang dihasilkan dalam lubang digiling menggunakan mesin gelondongan. Diduga petambang menggunakan merkuri untuk memisahkan butiran emas dari bebatuan.
Model kedua, mengeruk material di daerah aliran sungai dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang kemudian difilter menggunakan asbuk.
Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan emas ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih.
Akan tetapi, kedua bentuk penambangan ilegal itu berdampak buruk pada lingkungan. Hutan rusak dan aliran sungai kritis. Sisa merkuri juga menjadi ancaman bagi kesehatan manusia pada waktu yang lama.
Shalihin berharap pemerintah setempat melakukan uji kualitas air di sungai-sungai di hilir untuk memastikan kualitas air masih aman untuk dikonsumsi.
”Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan emas ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih,” katanya.
Pada 2017, Kompas pernah mengunjungi lokasi penambangan ilegal di Geumpang. Daerah aliran sungai terlihat hancur dan pohon-pohon tumbang.
Dihubungi terpisah, Camat Geumpang Maskur mengatakan, setelah insiden penghadangan itu, suasana di Geumpang sudah kondusif. Maskur tidak mendapatkan informasi terkait rencana operasi tersebut.
Maskur mengatakan, karena baru bertugas tiga bulan sebagai Camat Geumpang, dia belum mengetahui masalah tambang ilegal tersebut.
”Dalam rapat-rapat kecamatan, kami belum pernah membahas persoalan tambang ini,” ujarnya.
Namun, dia berharap warga Geumpang untuk tidak melanjutkan tambang ilegal.