Kasus pembunuhan sering kali dilakukan oleh orang dekat korban dengan alasan dendam. Di Lampung, seorang pengusaha papan bunga dihabisi teman kencannya dengan alasan sakit hati.
Oleh
VINA OKTAVIA
·5 menit baca
Jalinan asmara antara pengusaha karangan bunga Tarmizi Maherat (54) dengan teman kencannya, FB (21), berbuah petaka. Hubungan perselingkuhan itu berakhir tragis dengan kematian Tarmizi yang direncanakan sendiri oleh kekasih gelapnya.
Tarmizi dan FB alias Caca saling mengenal dan menjalin asmara terlarang sejak delapan bulan lalu. FB mengaku pertama kali mengenal korban di penginapan milik keluarga besar Tarmizi di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Dari situ, wanita itu mengenal Tarmizi sebagai seorang pengusaha karangan bunga, penginapan, hingga organ tunggal yang cukup sukses dan kaya di Bandar Lampung.
Pasangan yang terpaut usia cukup jauh itu pun sering bertemu untuk berkencan. Selama menjalin hubungan dengan Tarmizi, FB mengaku sering dijanjikan akan dibelikan rumah hingga mobil oleh korban. Bahkan, ia juga dijanjikan akan diberikan modal untuk membuka usaha. Namun, janji itu belum dipenuhi meski jalinan asmara mereka sudah berjalan hampir satu tahun.
Janji yang tak kunjung ditepati itulah yang membuat FB dendam hingga merencanakan pembunuhan. Ia bersekongkol dengan BG (22), pacarnya yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung.
Kepada BG, FB mengaku kesal kepada Tarmizi yang selalu ingkar janji. Ia meminta bantuan BG untuk melakukan pembunuhan agar bisa menjual mobil Fortuner milik korban dan mendapat uang banyak.
BG menyanggupi permintaan pacarnya. Ia lalu meminta bantuan AT (17), adik kandungnya, dan AD (18), teman sekolah adiknya. Mereka bertiga siap menjadi eksekutor pembunuhan dengan dijanjikan uang bagi hasil perampokan keji tersebut.
Pada Selasa (21/6/222), FB mengajak korban untuk berkencan di salah satu penginapan di Rajabasa, Bandar Lampung. Dari situ, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Pantai Sebalang di Kabupaten Lampung Selatan dengan mengendarai mobil Fortuner milik korban.
Namun, di tengah jalan, pelaku meminta korban menjemput ketiga temannya, yakni BG, AT, dan AD, karena mereka ingin ikut ke pantai. Korban yang tidak curiga dengan permintaan kekasihnya itu menjemput ketiga pelaku di pinggir jalan.
Saat di pantai itulah, korban dicekik hingga pingsan. Mengetahui korbannya belum meninggal, para pelaku membawa Tarmizi ke tengah perkebunan dekat danau di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, pada Rabu (22/6/2022) dini hari. Di sana, korban dianiaya menggunakan batu hingga tewas. Jasadnya lalu dikubur seadanya dengan ditutupi tanah dan dedaunan.
”Pembunuhan ini cukup sadis. Korban sudah dicekik sejak di pantai lalu dibawa berputar-putar. Karena salah satu tersangka warga Kecamatan Bekri, korban lalu dibawa ke dekat Danau Bekri yang jauh dari permukiman warga,” kata Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie F Sanjaya pada Rabu (29/6/2022).
Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah Polres Lampung Tengah mendapat laporan penemuan mayat tanpa identitas pada Sabtu (25/6/2022) sore. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Ujang (40), warga Kecamatan Anak Tuha, saat sedang mencari kayu bakar.
Jenazah itu lalu dibawa ke RSUD Demang Sepulau Raya, Lampung Tengah, untuk menjalani autopsi dan identifikasi. Dari hasil visum, ditemukan banyak luka lebam pada bagian kepala korban. Polisi menyimpulkan mayat tersebut merupakan korban perampokan dan pembunuhan.
Identitas korban diketahui dari ciri-ciri fisik dan pakaian yang dikenakan, serta laporan dari pihak keluarga yang kehilangan kontak dengan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat keterangan korban pergi mengendarai mobil Fortuner saat hari pembunuhan tersebut.
Polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut di lokasi penemuan mayat dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku pembunuhan mengarah pada FB. Ia dicurigai karena bertemu dengan korban sebelum pembunuhan.
Kepada polisi, FB dan BG mengaku telah menjual mobil Fortuner milik korban ke Jakarta seharga Rp 160 juta. Hasil penjualan mobil itu digunakan untuk membeli gawai dan pakaian. FB dan BG juga menggunakan uang hasil rampokan untuk jalan-jalan dan menginap di sebuah hotel di Sumatera Selatan.
Mereka juga mengaku hendak kabur ke Batam saat mengetahui berita tentang penemuan mayat Tarmizi di media massa. Namun, aparat gabungan dari Kepolisian Resor Lampung Tengah dan Polda Lampung terlebih dulu meringkus FB dan BG saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Oku Komering Ilir, Sumsel, pada Selasa (28/6/2022). Adapun dua pelaku lainnya, yakni AT dan AD, diringkus di rumahnya masing-masing.
Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Para pelaku terancam hukuman paling ringan 20 tahun dan paling berat hukuman mati.
Pelaku pembunuhan yang merupakan orang yang dikenal korban sangat mungkin mempunyai perasaan sakit hati sejak lama. Dendam itulah yang kemudian mendorongnya melakukan pembunuhan. (Diah Utaminingsih)
Kasus pembunuhan yang dipicu masalah asmara dan dendam bukan kali ini terjadi. Pada Desember 2021, Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap MPA (15), remaja perempuan yang dilakukan oleh teman kencannya, MT (35). Otak pembunuhan terhadap MPA juga dilakukan oleh S (17), temannya sendiri karena alasan dendam dan sakit hati.
Terkait hal itu, psikolog yang juga dosen bimbingan konseling di Universitas Lampung, Diah Utaminingsih, menilai, pelaku pembunuhan yang merupakan orang yang dikenal korban sangat mungkin mempunyai perasaan sakit hati sejak lama. Dendam itulah yang kemudian mendorongnya melakukan pembunuhan.
Mudahnya anak-anak muda menjadi pelaku pembunuhan berencana juga menjadi potret kurangnya dukungan keluarga. Remaja yang kurang perhatian orangtua cenderung mudah dirayu untuk melakukan hal-hal negatif, termasuk saat diajak melakukan tindakan kriminal, seperti perampokan dan pembunuhan.