15 Menit Setelah Lahir, Bayi di RSUD Larantuka Dapat Dokumen Kependudukan
Digagasnya pelayanan ini didasarkan pada pengalaman masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam berbagai urusan lantaran ketidaklengkapan dokumen kependudukan yang dimiliki.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
LARANTUKA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mulai menerapkan pemberian dokumen kependudukan kepada bayi yang baru lahir. Terobosan ini demi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga mengapresiasi langkah tersebut mengingat proses pengajuan dokumen kependudukan memerlukan waktu lama.
”Jadi 15 menit setelah lahir, bayi sudah dapat akta kelahiran, kartu keluarga baru, dan kartu identitas anak. Kita sudah memulainya dan terus membenahi sistem agar bisa berjalan dengan lancar,” kata Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi lewat sambungan telepon pada Senin (27/6/2022).
Ia menuturkan, pelayanan itu sudah mulai diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah Herman Fernandez di Larantuka, ibu kota kabupaten. Orangtua bayi atas nama Azril Alfarezi Libbu dan Petrus Bumi Sili Tupen yang lahir pada 24 Juni lalu menjadi penerima pertama. Doris hadir dan langsung menyerahkan dokumen kependudukan itu.
Kini, di rumah sakit milik pemerintah itu, sudah ada perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Flores Timur yang siaga selama 24 jam. Keluarga bayi yang baru lahir diharapkan berkoordinasi dengan petugas. Mereka cukup menyerahkan kartu keluarga, kartu tanda penduduk orangtua, dan surat keterangan lahir dari rumah sakit.
Ke depan, lanjutnya, sistem itu juga akan diterapkan di tingkat puskemas. Namun, minimnya peralatan dan akses ke ibu kota kabupaten yang berbeda pulau membuat proses penerbitan dokumen kependudukan tidak bisa dilakukan 15 menit setelah bayi lahir. ”Tapi yang pasti, beberapa hari berikutnya dokumen itu sudah ada di tangan orangtua,” katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur Marianus Nobo Waton menambahkan, dokumen tersebut merupakan dokumen wajib bagi setiap keluarga. Penerbitan dokumen merupakan program wajib bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Hak anak sejak dini sudah harus diperhatikan.
Tapi yang pasti, beberapa hari berikutnya dokumen itu sudah ada di tangan orangtua. (Doris Alexander Rihi)
Menurut Nobo, terobosan ini merupakan suatu model inovasi layanan dari dinas yang ia pimpin. ”Layanan ini disebut dengan Bakul. Akronim dari bayi, kartu keluarga dan akta kelahiran. Semua ini dilakukan demi melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Dan, bagaimanapun juga ini adalah hak anak,” katanya.
Digagasnya pelayanan ini didasarkan pada pengalaman masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam berbagai urusan lantaran ketidaklengkapan dokumen kependudukan yang dimiliki. Karena itu, program tersebut sekaligus upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan. Sosialisasi ke masyarakat akan semakin gencar.
Namun, program ini mengadapi kendala dari pihak keluarga bayi yang baru lahir. ”Kami membangun komunikasi dengan puskesmas dan rumah sakit untuk mendapatkan data dan informasi yang cepat dan tepat. Biasanya yang lama itu karena komunikasi internal antara orangtua untuk menentukan nama anak,” katanya.
Ahmad Sabon (27), ayah dari bayi penerima dokumen kependudukan, mengapresiasi langkah pemerintah yang semakin mendekatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Selama ini, pengurusan dokumen anak dilakukan jika anak mulai masuk sekolah taman kanak-kanak.
Selain itu, proses pengurusan membutuhkan waktu lama. ”Kalau penduduk yang tinggal di Larantuka mungkin tidak terlalu kesulitan tapi mereka yang tinggal di pulau-pulau itu harus bayar ongkos transportasi. Ada juga yang harus titip di orang dan tentunya itu tidak gratis,” ucapnya.