Jaga Zona Hijau PMK, Bali Awasi Ketat Pelintasan Ternak
Berada di antara provinsi wabah penyakit mulut dan kuku, Bali mewaspadai penyebaran penyakit mulut dan kuku demi menjaga hewan ternak di Bali terbebas penyakit mulut dan kuku.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Untuk menjaga status zona hijau atau bebas dari penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bersama instansi terkait terus mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku ke Bali. Salah satu langkahnya ialah tidak menerima hewan ternak rentan penyakit mulut dan kuku dari daerah wabah. Adapun hewan yang akan keluar dari Bali harus dikarantina selama 14 hari.
Berdasarlan laporan laman siagapmk.id, yang diakses Minggu (26/6/2022), penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah melanda 217 daerah di 19 provinsi di Indonesia. Jumlah hewan ternak yang sakit mencapai 272.759 ekor. Sebanyak 87.760 ekor sudah sembuh. Vaksinasi yang dijalankan sudah menjangkau 20.275 ekor hewan ternak.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada mengatakan, pintu masuk ternak ke Bali sudah dijaga dari masuknya hewan ternak rentan penular PMK, termasuk kambing, sapi, dan babi. Adapun peternak di Bali sudah diimbau untuk selalu menjaga kebersihan kandang dan menjaga kesehatan hewan ternak mereka, termasuk dengan memberikan vitamin.
Bali berada di antara dua provinsi yang dilaporkan sedang mengalami wabah PMK, yakni Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Terkait dengan hal itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Terunanegara mengatakan, langkah penutupan lalu lintas hewan ternak di wilayah yang sedang wabah menjadi upaya mencegah penyebaran penyakit hewan, termasuk PMK.
Menurut Terunanegara, posisi Bali yang berada di antara wilayah yang sedang mengalami wabah PMK itu membuat seluruh pihak terkait di Bali harus ekstra hati-hati dan waspada karena kondisi itu menempatkan Bali sangat berisiko. Pihaknya mengawasi dan menjaga pintu-pintu masuk dan keluar hewan ternak.
Adapun pengiriman hewan ternak yang rentan penular penyakit, misalnya sapi, kambing, dan babi, wajib disertifikasi. Ternak itu juga dikarantina ketat selama 14 hari sebelum dilakukan pengeluaran ternak. Langkah itu dijalankan untuk memastikan hewan ternak yang dikirimkan tidak menunjukkan gejala sakit.
Ternak itu juga dikarantina ketat selama 14 hari sebelum dilakukan pengeluaran ternak. (I Putu Terunanegara)
”Sementara ini Bali belum mendapatkan jatah vaksin PMK karena jatah vaksin diprioritaskan untuk wilayah yang sedang wabah karena penularan PMK,” kata Terunanegara. Langkah penutupan wilayah untuk keluar ataupun masuk hewan ternak menjadi upaya mengantisipasi penyebaran PMK.
Terkait pemenuhan kebutuhan hewan kurban di Kota Denpasar dan sekitarnya menjelang Idul Adha 1443 Hijriah, ketersediaannya masih mencukupi.
Pedagang hewan kurban di Dusun Wanasari, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Karim (56), mengatakan, pembatasan masuknya hewan ternak ke Bali demi mencegah wabah PMK dirasakan belum memengaruhi perdagangan hewan kurban.
”Untuk kambing dan domba masih aman karena dipasok peternak lokal di Bali, yakni dari Pupuan (Kabupaten Tabanan),” kata Karim. Adapun harga jual kambing yang memenuhi syarat hewan kurban berkisar mulai Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta per ekor.