Peternak Gurem di Malang Prioritas Penerima Ganti Rugi PMK
Kabupaten Malang memiliki populasi ternak yang cukup besar. Oleh karena itu, jumlah ideal vaksin PMK untuk wilayah ini juga banyak karena wabah terus meluas.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Peternak gurem di Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal mendapat prioritas rencana ganti rugi ternak yang terpaksa dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku. Pelaksanaan vaksinasi juga diharapkan menyentuh lebih banyak hewan ternak untuk menekan penularan.
Hingga Sabtu (25/6/2022), total ternak yang terindikasi terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Malang sedikitnya 14.000 ekor. Sebanyak 825 ekor di antaranya mati. Sebagian besar ternak yang terpapar PMK adalah sapi perah. Kasus terbanyak muncul di sentra sapi perah di Pujon dan Ngantang.
Wakil Bupati Malang sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan PMK Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, tengah mendata hewan ternak yang mati. Hal ini terkait dengan rencana pemerintah memberikan ganti rugi Rp 10 juta per ekor bagi peternak. Prioritas bakal diberikan kepada peternak gurem.
”Kami minta petugas di lapangan atau mantri hewan mendata sapi-sapi mati, khususnya peternak gurem, pemilik kurang dari tiga ekor. Bila ada peternak memiliki lebih dari 20 ekor, lalu ada 1-2 sapinya mati, dia tidak boleh minta ganti. Teknisnya penggantiannya menunggu pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, untuk mencegah penularan dan kematian ternak, vaksinasi juga bakal terus dilakukan. Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Malang, total vaksin yang tersedia mencapai 77.500 dosis. Melihat jumlah populasi, kata dia, Malang membutuhkan sedikitnya 400.000 dosis vaksin.
Di Malang, jumlah populasi sapi terdata 350.000 ekor. Sebanyak 60.000 ekor di antaranya adalah sapi perah dan 290.000 ekor sapi potong.
Selain vaksinasi, Pemkab Malang juga tengah menggeser anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani PMK. Namun, pemanfaatannya masih terganjal Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta kesiapan hewan kurban jelang Idul Adha.
”Sudah banyak yang mendorong Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022. Besar harapan kami, kalau itu terselesaikan, pemkab bisa berbuat. Karena sejatinya BTT dipergunakan untuk kedaruratan. Namun, di lapangan ini harus masuk program. Kalau masuk program agak susah karena ada perencanaan dan lainnya,” ucapnya.
Ketua Koperasi Unit Desa Sumber Makmur Kecamatan Ngantang Sugiono menyatakan telah menerima 14.500 dosis dari kebutuhan yang diajukan sekitar 17.000 dosis. Semua vaksin, katanya, langsung disuntikkan oleh 11 tim vaksinator dan diharapkan rampung 4-5 hari. Dari 17.021 sapi di Ngantang, 8.947 ekor di antaranya terpapar PMK.
Sugiono berharap vaksinasi bisa meredakan PMK. Hal itu, katanya, bakal berpengaruh pada kesejahteraan KUD dan petani. Dia mencontohkan, koperasi pasti tidak perlu lagi membuang susu yang mengandung residu antibiotik. Pemberian antibiotik adalah satu satu tindakan pencegahan penularan PMK .
”Koperasi tetap membeli susu tersebut dari peternak dengan harga normal Rp 6.000 per liter meski susu itu tidak bisa dikirim ke pabrik. Saat ini, jumlah susu sebanyak 5.400 liter per hari,” katanya.