Narkoba Senilai Rp 56 Miliar Hasil Sitaan Polda Bali Dimusnahkan
Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika hasil penyitaan Ditresnarkoba Polda Bali. Berbagai jenis narkoba, termasuk sabu dan kokain, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam insinerator, Jumat (24/6/2022).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Jumat (24/6/2022), menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba di Polda Bali, Kota Denpasar.
DENPASAR, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Bali memusnahkan berbagai jenis narkotika dan psikotropika dengan berat total mencapai 39,6 kilogram, yang ditaksir bernilai hingga Rp 56 miliar. Pemusnahan narkoba menjadi upaya Polda Bali untuk mencegah penyimpangan barang bukti.
Barang bukti narkotika itu merupakan hasil penyitaan Ditresnarkoba Polda Bali sejak Januari 2022. Sebelum barang bukti kasus narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman Markas Polda Bali, Kota Denpasar, Jumat (24/6/2022), terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti untuk memastikan kondisi barang bukti tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Bali juga dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, termasuk BNN Provinsi Bali serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Denpasar. Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan itu mencapai sekitar 39,6 kilogram, yang terdiri dari narkotika jenis sabu 35,179 kg, kokain 133,3 gram, dan ganja 2,669 kg.
Terdapat pula psikotropika jenis ekstasi (metildioksimetamfetamina/MDMA) seberat 1,335 kg dan 796 butir serta metilfenidat sebanyak 1.000 butir atau seberat 150 gram.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal (Pol I Ketut Suardana (kiri) memberikan sambutan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba Ditresnarkoba Polda Bali.
Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal (Pol) I Ketut Suardana mengatakan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika berkaitan erat dengan kejahatan transnasional atau kejahatan lintas negara. Sebagai destinasi internasional yang diminati banyak wisatawan dunia, menurut Suardana, Bali juga dijadikan sasaran peredaran narkotika dari sindikat narkotika dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.
Terkait barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu, Polda Bali menangkap 147 orang terkait kasus narkotika, termasuk 16 warga negara asing.
”Peredaran gelap narkoba tidak hanya berorientasi untuk kepentingan komersial semata, tetapi juga disinyalir sebagai upaya melemahkan masyarakat,” kata Suardana.
Keberhasilan jajaran Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap kasus narkotika itu menunjukkan keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin (kiri) memberikan laporan perihal kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba Ditresnarkoba Polda Bali.
Dalam laporannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Bali bertujuan meyakinkan publik tentang keseriusan Polri dalam memberantas narkotika.
Pemusnahan barang bukti itu juga dimaksudkan untuk mengurangi risiko barang bukti berubah atau berkurang dan menghindarkan penyalahgunaan barang bukti tersebut.
Ditemui di Polda Bali, Jumat (24/6/2022), Bandesa Agung (Ketua) Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menyatakan, desa adat di Bali mendukung dan ikut upaya memerangi ancaman narkotika.
Putra Sukahet menyatakan, desa-desa adat di Bali masih menyiapkan pararem (aturan adat) mengenai pemberantasan narkoba di wilayah desa adat dan upaya mewujudkan desa bersih narkoba.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Petugas menguji sampel barang bukti narkotika itu sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar di mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Terbesar
Dari seluruh barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan, termasuk pula barang bukti berupa 35,166 kg sabu dan 2,66 kg ganja serta kokain hasil penyitaan dari pengungkapan narkoba di sebuah vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, April 2022. Turut dihadirkan tersangka yang ditangkap terkait penyimpanan puluhan kilogram sabu tersebut.
Terkait barang bukti berupa 35 kg lebih sabu, ganja, dan kokain tersebut, Suardana menyatakan hasil itu sebagai pengungkapan narkoba terbesar di Polda Bali. Selain berhasil mencegah beredarnya narkoba, yang nilainya seluruhnya ditaksir mencapai Rp 56 miliar, pengungkapan tersebut juga dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 350.000 orang dari penyalahgunaan narkotika, khususnya dari kalangan generasi muda.
Adapun Khozin mengatakan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terkait pengungkapan narkoba berupa 35 kg sabu, ganja, dan kokain di Kuta Utara itu. Khozin menyebutkan, kasus narkoba itu diyakini melibatkan warga negara asing, tetapi warga negara asing itu belum dapat ditangkap.
”Kendalanya, orang asing ini berada di negara lain di luar Indonesia. Ini ada mekanismenya dan kami laporkan ke Mabes Polri,” ujar Khozin di Polda Bali, Jumat (24/6/2022).