Lebih dari 20.000 Hewan Kurban Bakal Masuk Sidoarjo Mulai H-14
Penjual dan panitia kurban diminta mematuhi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam upaya pencegahan sebaran penyakit mulut dan kuku di daerah wabah.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Vaksinator dari Pusvetma Surabaya menyuntikkan vaksin untuk penyakit mulut dan kuku pada sapi perah di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (17/6/2022). Jatim dengan populasi sapi 5,2 juta ekor menunggu distribusi vaksin untuk mengatasi wabah PMK yang menyebar cepat.
SIDOARJO, KOMPAS — Lebih dari 20.000 hewan kurban diperkirakan bakal masuk ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha 2022. Penjual dan panitia kurban diminta mematuhi prosedur standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam upaya pencegahan sebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK di daerah wabah.
Kepala Bidang Produksi Peternakan Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo Tony Hartono mengatakan, untuk mendatangkan hewan kurban di wilayahnya, penjual dan panitia kurban harus meminta surat rekomendasi. Pemohon juga harus menandatangani pernyataan sanggup mematuhi peraturan yang ditetapkan.
”Sampai saat ini, permohonan pemasukan hewan kurban telah mencapai 2.976 ekor dengan jumlah surat rekomendasi yang dikeluarkan sebanyak 53 lembar. Jumlah ini akan terus bertambah sampai H+1 pelaksanaan Idul Adha,” ujar Tony, Kamis (23/6/2022).
Dari total 2.976 hewan kurban yang akan masuk Sidoarjo tersebut, sebanyak 901 sapi dan 2.075 kambing serta domba. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memprediksi kebutuhan hewan kurban tahun ini mencapai 20.000 ekor, terdiri dari 6.000 sapi dan 14.000 kambing atau domba. Prediksi itu mengacu pada penyembelihan hewan kurban tahun lalu.
Permohonan pemasukan hewan kurban ke wilayah Sidoarjo diajukan oleh penjual musiman dan penjual yang menetap. Selain itu, permohonan pemasukan hewan juga disampaikan oleh panitia kurban yang ingin mendatangkan ternak secara langsung dari luar daerah.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Vaksinator dari Pusvetma Surabaya menyuntikkan vaksin untuk penyakit mulut dan kuku pada sapi perah di Sidoarjo, Jatim, Jumat (17/6/2022). Jatim dengan populasi sapi 5,2 juta ekor menunggu distribusi vaksin untuk mengatasi wabah PMK yang menyebar cepat.
Adapun terkait pelaksanaan hari raya kurban di tengah situasi wabah PMK, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah mengeluarkan surat edaran berisi prosedur standar tentang penjualan dan pemotongan hewan. Kebijakan ini sebagai kewaspadaan terhadap ancaman penularan dan perluasan penyebaran PMK.
Penjabat Sekda Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjadianto mengatakan, ternak kurban mulai diizinkan masuk wilayahnya pada H-14 atau 25 Juni 2022 hingga 11 Juli 2022 atau H+1 Idul Adha 1443 H. Hewan ternak yang dijual harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau surat veteriner (SV) dari daerah asal.
”Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat persetujuan dari pejabat otoritas veteriner Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo,” kata Andjar.
Adapun persyaratan penjualan hewan kurban yang harus dipenuhi, antara lain, memiliki lahan yang cukup, yakni sesuai jumlah hewan, memiliki pagar atau pembatas agar ternak tidak berkeliaran, serta menyediakan fasilitas penampungan limbah. Limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum didisinfeksi atau dimusnahkan.
Selain itu, tersedia tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga terjangkit PMK. Ada tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk. Penjual juga harus mematuhi penatalaksanaan hewan mati dengan jalan dikubur.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI
Peternak memberi makan sapi peliharaannya di Desa Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (10/5/2022). Asupan makanan penting untuk jaga daya tahan ternak. Sidoarjo merupakan salah satu daerah yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Andjar menambahkan, Pemkab Sidoarjo juga telah mengatur prosedur standar tempat pemotongan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan (RPH). Tempat pemotongan seperti masjid dan mushala harus mendapatkan persetujuan dari pejabat otorita veteriner Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo.
Adapun syarat tempat pemotongan hewan kurban, antara lain, berpagar atau berpembatas, memiliki lahan yang cukup dengan jumlah hewan serta tersedia tempat penampungan hewan yang representatif. Selain itu, memiliki fasilitas pemotongan hewan dengan sanitasi higienis dan tersedia tempat pemotongan darurat bagi hewan yang sakit.
Sampai saat ini, permohonan pemasukan hewan kurban telah mencapai 2.976 ekor dengan jumlah surat rekomendasi yang dikeluarkan sebanyak 53 lembar. (Tony Hartono)
Tempat pemotongan hewan kurban juga harus memiliki tempat penampungan limbah, tersedia fasilitas dan bahan untuk pembersihan serta disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah, dan orang. Tersedia juga fasilitas air bersih yang mencukupi dan tempat perebusan. Panitia pemotongan hewan kurban harus bertanggung jawab dan mengawasi proses pemotongan, penanganan daging, jeroan, dan limbah.
”Panitia harus mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam. Setelah itu membersihkan dan mendisinfeksi area pemotongan, seluruh peralatan yang digunakan, termasuk petugas yang memotong,” papar Andjar.
Pemkab Sidoarjo menyarankan penjual dan panitia kurban membeli hewan ternak dari wilayah bebas PMK. Berdasarkan data Dinas Peternakan Provinsi Jatim, wilayah bebas PMK meliputi Pamekasan, Kota Blitar, dan Kota Mojokerto. Adapun wilayah terduga PMK meliputi Tulungagung, Kota Madiun, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Ngawi.
Sidoarjo merupakan wilayah wabah PMK bersama dengan Lamongan, Gresik, dan Mojokerto. Sementara wilayah tertular PMK meliputi 27 kabupaten dan kota, antara lain Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Jombang, Kota Batu, Jember, dan Magetan. Selain itu, Surabaya, Kota Malang, Kota Probolinggo, Tuban, Bojonegoro, Madiun, Bangkalan, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Kediri, dan Nganjuk.