Amankan Idul Adha, Surabaya Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Kurban
Pengawasan penjualan hewan ternak untuk kurban perlu ditingkatkan, termasuk di Surabaya, Jawa Timur, yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku. Idul Adha semakin dekat. Hewan kurban pun agar aman dan sehat.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Guna memastikan seluruh ternak untuk kurban Idul Adha aman dan sehat, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengawasi ketat lalu lintas ternak dan penjualan hewan kurban. Pemkot Surabaya juga telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Kurban Selama Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (23/6/2022), pengawasan amat penting karena Jatim, termasuk Surabaya, dalam status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Di sisi lain, kebutuhan hewan kurban untuk Idul Adha tidak bisa dihindari. Untuk itu, hewan kurban harus dijamin dalam kondisi sehat, aman, dan halal.
Oleh karena itu, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Kurban Selama Wabah PMK menjelang perayaan Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada 9 Juli 2022. Warkat itu juga menjadi pedoman penjualan hewan ternak untuk kurban di Surabaya. Edaran mengacu pada dokumen sejenis yang dikeluarkan Menteri Pertanian, selain itu juga Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah PMK serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah PMK.
”Penjualan hewan kurban di Surabaya harus mendapat persetujuan pemerintah melalui camat,” kata Eri. Sebelum persetujuan penjualan diberikan, hewan-hewan harus dilengkapi dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat veteriner dari daerah asal. Selain itu, telah diperiksa dan mendapat rekomendasi persetujuan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya serta camat yang mengatasi lokasi penjualan.
Pemerintah juga mengatur metode penjualan hewan kurban di lokasi-lokasi yang telah ditentukan atau mendapat persetujuan. Di lokasi, penjual hewan kurban harus mendapat lahan yang cukup luas sesuai perbandingan dengan jumlah ternak yang dijual. Lokasi penjualan harus berpagar untuk menekan risiko penularan PMK, melengkapi lokasi dengan fasilitas penampung dan pengolahan limbah, serta sarana sterilisasi untuk kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah.
”Kami mewajibkan penjual menyediakan tempat pemotongan dan isolasi khusus apabila ada ternak yang didugat terjangkit PMK dan tidak dapat diobati lagi,” kata Eri.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Surabaya Antiek Sugiharti menambahkan, pengawasan lalu lintas ternak dari dan ke ibu kota Jatim itu masih terus berlangsung untuk menekan wabah PMK meluas. Tim terpadu telah terbentuk bersama TNI dan Polri untuk mengecek dan memeriksa kendaraan pengangkut hewan tujuan Surabaya guna pemotongan atau penyembelihan.
”Secara konkret, jika ditemukan kendaraan pengangkut ternak tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan, dipaksa putar balik,” kata Antiek.
Direktur Utama Perusahan Daerah (PD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Surya, Fajar Isnugroho, mengatakan, pihaknya tidak dapat dengan kaku menolak pemotongan hewan dari daerah tidak terjangkit. Sebab, hampir seluruh wilayah di Jatim telah terserang PMK. Petugas meningkatkan pemeriksaan bukan sekadar kelengkapan dokumen, yakni SKKH, melainkan juga pengecekan fisik.
Fajar melanjutkan, semua RPH dalam pengelolaan perusahaan daerah juga terus rutin penyemprotan kandang, kendaraan pengangkut, dan ternak untuk sterilisasi dari virus PMK. Penyemprotan menjadi prosedur standar untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan biologis RPH. Juru sembelih juga harus menerapkan protokol, misalnya berganti pakaian dan disemprot untuk menekan risiko penularan virus PMK ke ternak yang dalam masa persiapan penyembelihan.
Menurut laman resmi http://www.siagapmk.id/, kasus PMK telah ditemukan di seluruh atau 38 kabupaten/kota di Jatim. Data sampai dengan Kamis petang, di Jatim, PMK telah menjangkiti 86.734 sapi, kerbau, kambing, dan domba. Wabah telah mengakibatkan kematian 485 ekor ternak, sedangkan 722 ekor lainnya terkena penyembelihan bersyarat. Adapun ternak yang sembuh baru 14.151 ekor.