logo Kompas.id
NusantaraAparat Gabungan Sita Awetan 26...
Iklan

Aparat Gabungan Sita Awetan 26 Jenis Satwa Dilindungi di Sumbar

Tim gabungan menangkap W (74), warga yang diduga melakukan perdagangan awetan dan bagian tubuh satwa dilindungi di Padang Panjang, Sumbar.

Oleh
YOLA SASTRA
· 3 menit baca
Petugas BKSDA Sumbar menunjukkan awetan kanguru pohon, salah satu dari awetan dan bagian tubuh 26 jenis satwa dilindungi, di kantor BKSDA Sumbar, Padang, Jumat (17/6/2022).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Petugas BKSDA Sumbar menunjukkan awetan kanguru pohon, salah satu dari awetan dan bagian tubuh 26 jenis satwa dilindungi, di kantor BKSDA Sumbar, Padang, Jumat (17/6/2022).

PADANG, KOMPAS — Aparat gabungan menangkap W (74), warga yang diduga melakukan perdagangan awetan dan bagian tubuh satwa dilindungi, di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Dari pelaku, petugas menyita 26 jenis satwa berupa awetan dan bagian-bagian tubuh satwa.

Petugas menangkap W di kediamannya di Jalan Adam, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Selasa (31/5/2022). Aparat terdiri dari petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000