Aparat Gabungan Sita Awetan 26 Jenis Satwa Dilindungi di Sumbar
Tim gabungan menangkap W (74), warga yang diduga melakukan perdagangan awetan dan bagian tubuh satwa dilindungi di Padang Panjang, Sumbar.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
KOMPAS/YOLA SASTRA
Petugas BKSDA Sumbar menunjukkan awetan kanguru pohon, salah satu dari awetan dan bagian tubuh 26 jenis satwa dilindungi, di kantor BKSDA Sumbar, Padang, Jumat (17/6/2022).
PADANG, KOMPAS — Aparat gabungan menangkap W (74), warga yang diduga melakukan perdagangan awetan dan bagian tubuh satwa dilindungi, di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Dari pelaku, petugas menyita 26 jenis satwa berupa awetan dan bagian-bagian tubuh satwa.
Petugas menangkap W di kediamannya di Jalan Adam, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Selasa (31/5/2022). Aparat terdiri dari petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Pelaku dibawa dan diperiksa oleh penyidik Balai Gakkum KLHK, sedangkan barang bukti dititipkan dan diidentifikasi oleh BKSDA Sumbar. ”Kami masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi harus ditindak tegas,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, dalam konferensi pers di kantor BKSDA Sumbar, di Padang, Jumat (17/6/2022).
Dalam konferensi pers, petugas memperlihatkan awetan dan bagian tubuh dari 26 jenis satwa dilindungi itu. Satwa tersebut, antara lain, macan dahan, kucing emas, kucing hutan, beruang madu, rusa, rangkong badak, elang pana, trenggiling, dan kangguru pohon. Beberapa barang bukti seperti kulit dan bagian tubuh harimau sumatera tersegel di dalam karung.
Sementara itu, petugas tidak menghadirkan W dalam konferensi pers karena faktor usia yang sudah tua. W, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di markas Polda Sumbar.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi jual-beli bagian tubuh harimau sumatera oleh W. Petugas kemudian mengumpulkan informasi dan bergerak menangkapnya.
”Awalnya, kami dapat informasi hanya tengkorak, kulit, kuku, dan taring harimau. Namun, setelah rumahnya digeledah, ternyata banyak kami temukan. Di sini juga ada kucing emas, yang kondisinya saat ini sangat langka,” kata Ardi.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Petugas BKSDA Sumbar menyimpan kembali awetan macan dahan, salah satu dari awetan dan bagian tubuh 26 jenis satwa dilindungi, di kantor BKSDA Sumbar, Padang, Jumat (17/6/2022).
Sejauh ini, W masih bungkam terkait pemasok satwa-satwa dilindungi itu. Namun, sebagian besar hewan tersebut diketahui berhabitat di hutan Sumbar. Kemungkinan besar satwa tersebut didapat dari pemburu di hutan provinsi ini.
Ardi melanjutkan, W selama ini dikenal sebagai pembuat awetan hewan dan merupakan generasi keempat di keluarganya. Sebelumnya, W punya surat izin penitipan satwa, tetapi telah dicabut pemerintah. Ia diduga melakukan tindak pidana karena memiliki bagian tubuh satwa dilindungi tanpa izin dan memperjualbelikannya.
Penindakan ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
”Pembuatan offset (awetan satwa), selama sesuai aturan, tidak masalah. Itu suatu keahlian. Masalahnya, dia tidak ada izin, tidak ada apa-apa, dan jumlahnya sangat banyak. Dengan penangkapan ini, kami bisa menghentikan peredaran lain (satwa dilindungi) masuk ke situ. (Hasil tangkapan) pemburu tidak masuk ke situ juga,” ujarnya.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Petugas BKSDA Sumbar menunjukkan awetan kucing emas, salah satu dari awetan dan bagian tubuh 26 jenis satwa dilindungi, di kantor BKSDA Sumbar, Padang, Jumat (17/6/2022).
Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada W. Tersangka menjadi pintu masuk untuk memburu pemasok dan jaringan pemburu satwa dilindungi tersebut. ”Penindakan ini diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” katanya.
Sustyo menambahkan, selama lima tahun terakhir, KLHK melakukan 1.804 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, 430 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa Liar. KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.