Warga Sleman Tewas Dibacok karena Diduga Mencuri Cabai
Seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tewas dibacok karena diduga hendak mencuri cabai. Pelakunya seorang remaja yang kesal karena tanaman cabai di sawah milik saudaranya beberapa kali dicuri.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tewas dibacok karena diduga hendak mencuri cabai. Pelaku pembacokan itu adalah seorang remaja yang merasa kesal karena tanaman cabai di sawah milik saudaranya beberapa kali hilang dicuri.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, pada Rabu (15/6/2022) pagi. Korban berinisial WBP (49) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Sementara itu, pelaku yang berinisial HH (17) merupakan seorang pelajar. Baik korban maupun pelaku merupakan warga Desa Donokerto.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Sleman Komisaris Tony Priyanto mengatakan, kasus itu berawal saat HH diberi tahu oleh saudaranya berinisial S bahwa tanaman cabai di sawah milik S sering hilang karena dicuri. Kemudian, pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 21.00, HH menawarkan diri pada S untuk menghadang pencuri tersebut.
Setelah itu, pada Rabu sekitar pukul 04.00, HH dijemput oleh S menggunakan sepeda motor untuk menuju ke sawah milik saudaranya tersebut. Keduanya hendak menghadang pencuri yang dikhawatirkan bakal datang lagi ke sawah milik S.
”Saat itu, HH sudah dalam keadaan membawa celurit yang akan digunakan untuk melukai korban karena merasa kesal. Namun, yang bersangkutan bawa celurit ini tanpa sepengetahuan saudara S,” kata Tony dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2022), di Sleman.
Sesampainya di dekat sawah milik S, HH dan S bersembunyi untuk menunggu kedatangan sang pencuri. Setengah jam setelah menunggu, HH melihat WBP yang masuk ke sawah dan diduga hendak mencuri. Saat itu, HH dan S hanya memantau pergerakan WBP.
Tony memaparkan, setelah itu, WBP terlihat memetik cabai di sawah milik S. Melihat itu, HH dan S keluar dari persembunyian mereka untuk menghadang WBP. HH mendekati WBP dari arah barat, S mendekat dari timur sehingga korban terkepung.
WBP lalu melarikan diri menuju ke jalan aspal di sebelah barat sawah. Namun, HH mengejar WBP dan menyabetkan celurit ke arah korban sebanyak enam kali. Dari enam sabetan itu, empat di antaranya mengenai tubuh korban dan dua lainnya tidak kena.
”Setelah menyabet celurit, HH sambil berlari memegang jaket korban karena mungkin si korban berupaya untuk tetap melarikan diri,” tutur Tony.
Namun, HH justru terseret hingga jatuh. WBP yang terlepas, melarikan diri dengan masuk ke kebun salak di wilayah tersebut. Melihat itu HH dan S berhenti mengejar dan kembali ke rumah. Mereka juga memberitahukan peristiwa itu kepada tokoh warga setempat.
Pada Rabu sekitar pukul 08.00, korban ditemukan oleh seorang warga di kebun salak di Dusun Gading Kulon, Desa Donokerto. Saat ditemukan, korban dalam keadaaan muka pucat, mulut terbuka, dan badan menyandar tetapi tidak bergerak. Berdasarkan pemeriksaan, korban telah meninggal.
Warga yang menemukan itu kemudian memberi tahu adik dari WBP. Setelah itu, kejadian tersebut dilaporkan ke Kepolisian Sektor Turi. Polisi pun lalu menyelidiki kasus tersebut.
Di bawah umur
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Ronny Prasadana menyatakan, setelah menerima laporan mengenai temuan mayat korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi adanya peristiwa pengejaran yang dilakukan HH terhadap WBP.
Sesudah itu, polisi menangkap HH di rumahnya di Desa Donokerto. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah sebilah celurit sepanjang 30 sentimeter yang diduga dipakai pelaku untuk menyabet korban.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat HH dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara paling lama 7 tahun.
Ronny menuturkan, meski sama-sama merupakan warga Desa Donokerto, HH tidak mengenal WBP. Dia menambahkan, sampai saat ini, polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. ”Sementara kami tetapkan satu tersangka. Ke depan, perkembangan penyidikan kita lihat prosesnya,” ujarnya.
Tony memaparkan, karena pelaku merupakan anak di bawah umur, polisi akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia memastikan, polisi akan memenuhi hak-hak pelaku sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Tony menyatakan, masyarakat berperan penting dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan di lingkungannya. Namun, peran serta masyarakat itu harus tetap dalam batas koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
”Percayakan dan serahkan kepada kami sebagai institusi penegak hukum yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan proses lebih lanjut dan upaya paksa,” ujar Tony.
Tony juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada kepolisian apabila melihat ada kriminalitas atau tindak pidana. Masyarakat juga diminta tidak berbuat berlebihan saat memergoki atau menangkap pelaku kejahatan karena hal itu justru bisa kontraproduktif terhadap upaya pencegahan kejahatan.
”Cukup baik masyarakat apabila ikut aktif dalam upaya-upaya mencegah kejahatan yang terjadi di lingkungannya. Namun, tindak lanjutnya sebaiknya dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Jangan sampai malah menjadi hal yang kontraproduktif apabila ada perbuatan yang berlebihan dan tidak proporsional,” ujar Tony.