Pemprov Jambi Ingin Bangun Jalan Khusus yang Jadi Kewajiban Investor Batubara
Alih-alih mendesak investor tambang untuk membangun jalan khusus batubara, Pemprov Jambi malah bersiap menganggarkan Rp 50 miliar untuk pembangunannya. Pengamat ekonomi menilai keputusan itu tak berpihak pada rakyat.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jambi berencana mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar untuk membangun jalan khusus batubara 32 kilometer. Rencana itu dikritik pengamat ekonomi karena tidak sensitif pada kepentingan rakyat.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, ada usulan dari eksekutif untuk membangun jalan tersebut sepanjang 32 kilometer. Jalan awalnya sempat dibangun Pemerintah Kabupaten Batanghari dengan anggaran Rp 8,5 miliar. ”Provinsi berencana melanjutkan pembangunannya dengan anggaran Rp 50 miliar pada tahun ini,” kata Edi, Rabu (15/6/2022).
Jalan yang akan dibangun berstatus jalan strategis provinsi. Pihaknya juga menyetujui rencana pembangunan tersebut setelah mendapatkan masukan dari banyak pihak akan kebutuhan jalan khusus. Namun, penganggarannya masih berproses. Nantinya akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2022.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan, jalan khusus batubara yang dimaksud akan menghubungkan Kotoboyo yang merupakan kawasan tambang ke Tempino sepanjang 32 kilometer di Kabupaten Batanghari. Dari Tempino, jalur itu akan terhubung ke Bajubang. Dari Bajubang terhubung dengan Pelabuhan Talang Duku di Kabupaten Muaro Jambi.
Untuk jalur Bajubang-Talang Duku, ia meminta perusahaan tambang batubara membangun jalan khusus menuju pelabuhan. ”Ini minimal untuk mengurai kemacetan di Kotoboyo hingga Muara Tembesi,” katanya, seusai meninjau jalan.
Rencana itu menuai kritik dari pengamat ekonomi dari Universitas Batanghari, Pantun Bukit. Ia meminta agar pemprov membatalkan pengalokasian dana tersebut. Pengalokasian dana lewat APBD provinsi untuk membangun jalan khusus batubara, selain melanggar hukum, juga tak sesuai dengan skala prioritas daerah untuk kesejahteraan rakyat.
”Mengalokasikan APBD untuk membangun jalan batubara milik swasta sama saja membebani keuangan daerah. Harusnya, APBD bisa dialokasikan pada kepentingan rakyat yang lebih mendesak. Jalan seharusnya dibangun oleh pemegang IUP Batubara,” katanya.
Usaha batubara bukanlah usaha sosial, melainkan bisnis untung. (Pantun Bukit)
Apalagi, usaha batubara bukanlah usaha sosial, melainkan bisnis untung. Jika Pemrov ingin mendukung terwujudnya jalan khusus batubara, lanjutnya, bisa lewat fasilitasi percepatan izin pembangunan serta dukungan pembebasan lahannya. ”Bukan malah menyiapkan anggaran pembangunan jalan yang merupakan kewajiban investor,” lanjutnya.
Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus. Jalan khusus harus mendapat izin pengoperasian dari kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota, setelah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administrasi.
Edi beralasan membangun jalan khusus batubara akan membawa manfaat bagi banyak pihak. Pemerintah juga bisa memperoleh pendapatan dari situ.
Namun, Pantun memastikan, dana yang keluar tidak sebanding dengan efek yang timbul. ”Kalau dihitung-hitung, mungkin tidak akan kembali (modal),” ujarnya.
Hal senada dikemukakan Dewan Penasihat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Provinsi Jambi Usman Ermulan. ”Para investor yang seharusnya memenuhi kewajiban membangun jalan khusus,” katanya.
Jalan khusus, lanjut Usman, bisa melalui jalur darat ataupun sungai. Dari sisi ekonomi, jalan khusus akan lebih murah lewat sungai. Namun, investor perlu mengeruk dulu titik-titik sungai yang mendangkal.
Rencana pembangunan jalan khusus batubara di Jambi telah muncul sejak 2012. Kala itu, pembangunannya direncanakan sepanjang 125 kilometer menghubungkan sentra tambang batubara di Kabupaten Sarolangun dan Pelabuhan Talang Duku di Muaro Jambi. Pembangunan jalan khusus wajib dilakukan oleh konsorsium usaha batubara.
Namun, hingga kini, pembangunan jalan khusus batubara tak kunjung dibangun. Konsorsium usaha batubara yang telah dibentuk malah bubar. Mereka beralasan membangun jalan khusus tidak akan efektif. Kualitas batubara di Jambi juga disebut-sebut kurang bagus. Tergolong masih muda. Sehingga, lokasi tambang bakal segera ditinggalkan. Membangun jalan khusus takkan sebanding dengan hasil tambang batubara.
Nyatanya, sepuluh tahun berlalu, tambang batubara tak juga ditinggal. Produksinya masih tinggi. Tahun 2015, ekspor batubara Provinsi Jambi 1,8 juta ton. Pada Januari hingga November 2021, ekspor batubara mencapai 2,16 juta ton. Kenaikan harga di pasar dunia terus mendongkrak produksi batubara di Jambi.
Rencana pembangunan jalan khusus batubara oleh Pemprov Jambi juga berbeda dibandingkan provinsi tetangganya, Sumatera Selatan. Saat ini sudah beroperasi dua jalur khusus angkutan batubara yang seluruhnya dibangun para pemegang IUP Batubara.
Jalur pertama dari Lahat-Muara Enim-Penukal Abab Lematang Ilir dibangun oleh PT Titan Infra Energy sepanjang 113 kilometer dengan lebar 13 meter. Ini merupakan jalan bagi angkutan batubara untuk menuju ke pelabuhan yang terhubung langsung dengan Sungai Musi.
Jalur kedua dari Musi Banyuasin-Musi Rawas Utara oleh PT Musi Mitra Jaya sepanjang 133 km. Selain itu, sejumlah perusahaan juga sudah menggunakan angkutan kereta api, seperti PT Bukit Asam dan beberapa perusahaan batubara di Lahat yang mengangkut batubara ke Banyuasin.
Dari 112 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sumsel, sebagian besar sudah menggunakan jalan alternatif, baik jalan khusus batubara maupun kereta api.