Format Baru Pengelolaan Dana Otsus di Papua Disepakati
Pemerintah Provinsi Papua bersama 28 kabupaten dan 1 kota menyepakati format baru pengelolaan anggaran otonomi khusus untuk program strategis bersama di bidang kesehatan, pendidikan, dan perumahan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Papua menyepakati format baru tata kelola anggaran otonomi khusus bersama pemerintah daerah di 28 kabupaten dan 1 kota. Kesepakatan ini terkait pembagian wewenang pengelolaan anggaran untuk program strategis di bidang pendidikan, infrastruktur, dan bantuan sosial.
Kesepakatan ini tercapai seusai Pemerintah Provinsi Papua menggelar rapat kerja daerah bersama kepala daerah dan perwakilan pemda dari 28 kabupaten dan 1 kota di Jayapura pada Rabu (15/6/2022) di Hotel Suni Abepura dari pukul 12.00 hingga pukul 18.00 WIT. Gubernur Papua Lukas Enembe membuka rapat tersebut dan menandatangani kesepakatan bersama perwakilan 29 kabupaten/kota pada akhir rapat.
Lukas dalam sambutannya menegaskan, membangun Papua bukan dilakukan dengan cara yang biasa saja. Akan tetapi, diperlukan keberanian untuk melahirkan terobosan dengan cara-cara yang luar biasa.
Adapun kesepakatan Pemprov Papua dengan pemda di 29 kabupaten/kota adalah melakukan kolaborasi dalam melaksanakan kebijakan Prioritas Program Strategis Bersama (PPSB) yang berdampak langsung bagi masyarakat asli Papua. Pemprov Papua dan Pemda menyepakati kewenangan untuk pelaksanaan PPSB seperti beasiswa, Kartu Papua Sehat, program bantuan rumah rakyat, bantuan keagamaan, dan perlindungan sosial.
Sebelumnya, pelaksanaan kebijakan program strategis bersama seperti beasiswa, Kartu Papua Sehat, dan lainnya hanya bersumber dari anggaran Pemprov Papua. Namun, kebijakan ini berubah sejak penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
”Saya mengapresiasi segala upaya pusat dalam kerangka percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua yang berkeadilan. Masyarakat Papua wajib hidup di tanah ini secara bermartabat dan bahagia,” kata Lukas.
Membangun Papua bukan dilakukan dengan cara yang biasa saja. Akan tetapi, diperlukan keberanian untuk melahirkan terobosan dengan cara-cara yang luar biasa. (Lukas Enembe)
Asisten II Setda Pemprov Papua Muhammad Musaad memaparkan, dalam kesepakatan ini terdapat pembagian wewenang dalam pelaksanaan PPSB. Misalnya dalam pemberian beasiswa untuk program strata satu ditanggung oleh Pemda 29 kabupaten dan kota, sedangkan program strata dua dan strata tiga ditanggung oleh Pemprov Papua. Total sekitar 4.000 mahasiswa asli Papua yang mendapatkan beasiswa.
Poin lainnya dalam kesepakatan ini adalah pengalihan aset, tenaga guru, dan pengelolaan pelayanan pendidikan di tingkat SMA serta SMK dari Pemprov Papua ke Pemda di 28 kabupaten dan 1 kota.
Sementara dalam program Kartu Papua Sehat, pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di rumah sakit tingkat kabupaten ditanggung Pemda 28 kabupaten dan 1 kota. Adapun terkait layanan rujukan ke rumah sakit rujukan regional dan rujukan nasional ke luar Papua seperti Jakarta dan Sulawesi Selatan ditanggung Pemprov Papua.
”Direncanakan, kami akan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri pada 23 Juni. Tujuannya untuk membahas penyiapan nomenklatur dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengakomodasi hasil kesepakatan antara Pemprov Papua dan pemda di 28 kabupaten serta 1 kota,” tambahnya.
Bupati Intan Jaya Natalis Tabuni yang ditemui di sela kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya siap melaksanakan hasil kesepakatan untuk kolaborasi pelaksanaan program strategis bersama. Ia pun menyatakan pengelolaan dana otonomi khusus di Intan Jaya selama ini tetap berjalan walaupun rawan gangguan keamanan.
Natalis menuturkan, pemda berperan penting untuk menyusun anggaran kegiatan tersebut sesuai SIPD sebelum disetujui pusat. Diketahui terjadi realokasi anggaran otonomi khusus yang diterima Pemda Intan Jaya pada tahun 2022 karena situasi pandemi Covid-19 dari Rp 110 miliar menjadi Rp 90 miliar.
”Dalam revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Tahun 2021 terjadi perubahan yang signifikan dalam penganggaran di sejumlah bidang. Misalnya anggaran kesehatan naik dari 15 persen menjadi 20 persen dan anggaran pendidikan meningkat dari 20 menjadi 30 persen,” papar Natalis.