logo Kompas.id
NusantaraTerdakwa Penjual Sisik...
Iklan

Terdakwa Penjual Sisik Trenggiling Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim di Aceh menjatuhkan vonis terhadap pedagang sisik trenggiling 1,5-2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Oleh
ZULKARNAINI
· 4 menit baca
Sidang putusan perkara perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (14/6/2022). Tiga terdakwa divonis penjara 2,5 tahun untuk dua terdakwa dan satu terdakwa 1,5 tahun.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Sidang putusan perkara perdagangan sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (14/6/2022). Tiga terdakwa divonis penjara 2,5 tahun untuk dua terdakwa dan satu terdakwa 1,5 tahun.

JANTHO, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jantho memvonis tiga terdakwa perdagangan satwa lindung sisik trenggiling (Pholidota)bersalah. Ketiganya adalah Firmansyah (37) dan Sandika (31) yang masing-masing divonis 2,5 tahun penjara serta Yani (48) divonis 1,5 tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (14/6/2022) di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi. Terdakwa tidak dihadirkan ke ruang sidang karena alasan pandemi. Namun, kuasa hukum terdakwa hadir.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000