1 Juli 2022, Truk ODOL di Sumsel Mulai Ditertibkan
Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, akibat aktivitas truk ODOL, kerugian negara untuk preservasi dan rekonstruksi jalan mencapai Rp 43 triliun per tahun.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Sejumlah kendaraan dengan muatan berlebih melintas di Jalan Tol Trans-Sumatera Ruas Kayu Agung-Pematang Panggang-Terbanggi Besar Km 310, Kamis (9/12/2021).
PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menertibkan truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimention and overload/ODOL). Keberadaan truk ini membuat risiko kerusakan infrastruktur kian tinggi. Penertiban ini dimulai 1 Juli 2022 dengan melibatkan kepolisian dan aparat penegak hukum lain.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru seusai bertemu dengan Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto, Selasa (14/6/2022), di Palembang. Dia menuturkan, setelah semua instrumen hukum, seperti undang-undang dan peraturan daerah sudah lengkap, pihaknya segera menertibkan truk ODOL.
Penertiban ini penting karena keberadaan ODOL membuat sarana infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, rusak. ”Bayangkan berapa besar kerugian negara yang harus ditanggung akibat kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk ODOL,” ujar Herman.
Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, akibat aktivitas truk ODOL, kerugian negara untuk preservasi dan rekonstruksi jalan mencapai Rp 43 triliun per tahun.
Adapun kerugian masyarakat akibat tabrakan di jalan mencapai Rp 15 triliun per tahun. Risiko kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL sangatlah besar karena laju kecepatan antara kendaraan pribadi dan truk sangatlah berbeda.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Petugas kepolisian dibantu masyarakat berupaya mengevakuasi sebuah truk tronton yang terperosok di jalan lintas timur Sumatera ruas Palembang-Betung, Sabtu (23/4/2022).
Herman menegaskan, penertiban akan dilakukan untuk semua jenis angkutan komoditas di Sumsel, seperti batubara, karet, kayu, dan kelapa sawit. Nantinya pengawasan akan dilakukan dengan mengukur beban muatan setiap truk yang melintas. ”Truk yang dicurigai akan segera diukur dengan timbangan portabel,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya nanti, ujar Herman, pihaknya akan melibatkan sejumlah unsur, seperti dinas perhubungan dan jajaran polres, di setiap kabupaten. ”Sanksi yang diberikan bisa berupa denda tilang,” ujarnya.
Keberadaan truk ODOL memang kerap menimbulkan masalah, terutama di jalur lintas Sumatera. Pada masa angkutan Lebaran 23 April 2022, truk kelebihan muatan mengalami kecelakaan tunggal. Truk terperosok dan menutupi satu ruas jalan di lintas timur Sumatera ruas Palembang-Jambi yang mengakibatkan kemacetan panjang yang baru bisa teratasi dua hari berselang.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Ari Narsa menuturkan, ada kebiasaan pengemudi truk dalam melintas. Mereka terbiasa untuk melakukan konvoi sehingga membuat lalu lintas terhambat. Karena itu, pengawasan terus dilakukan oleh petugas di lapangan agar risiko kemacetan dan kecelakaan di jalan umum di Sumsel dapat dikikis.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI
Kemacetan panjang di jalur lintas timur Sumatera ruas Palembang-Betung, Minggu (24/4/2022).
Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengatakan, penertiban ODOL merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Pemprov dan Polda Sumsel. Payung hukum sudah ada dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antarpihak terkait. ”Sekarang masuk dalam tahapan finalisasi aturan dan eksekusi pada 1 Juli 2022,” kata Toni.
Penertiban ODOL akan dilakukan di sejumlah tempat. Selain jalan umum, penertiban truk ODOL juga akan berlangsung di jalan tol, termasuk di daerah pelosok. ”Petugas dari dishub dan polres akan dikerahkan untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Sebagai upaya pengawasan, kata Toni, petugas di lapangan akan dilengkapi dengan timbangan portabel, termasuk menggunakan fasilitas tilang elektronik (ETLE). ”Kami sudah bekerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) truk untuk memastikan spesifikasi truk,” katanya.
Spesifikasi itu kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem ETLE sehingga ketika ada truk yang tidak sesuai spesifikasi akan segera ditindak berupa sanksi tilang. Selain kamera ETLE, pihaknya juga telah membuat aplikasi untuk memantau kemungkinan pelanggaran truk ODOL di jalan.
Sebagai tahap awal, ujar Toni, akan dilakukan sosialisasi kepada pengguna truk. ”Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi truk ODOL yang melintas,” kata Toni.