logo Kompas.id
Nusantara1 Juli 2022, Truk ODOL di...
Iklan

1 Juli 2022, Truk ODOL di Sumsel Mulai Ditertibkan

Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, akibat aktivitas truk ODOL, kerugian negara untuk preservasi dan rekonstruksi jalan mencapai Rp 43 triliun per tahun.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
Sejumlah kendaraan dengan muatan berlebih melintas di Jalan Tol Trans-Sumatera Ruas Kayu Agung-Pematang Panggang-Terbanggi Besar Km 310, Kamis (9/12/2021).
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Sejumlah kendaraan dengan muatan berlebih melintas di Jalan Tol Trans-Sumatera Ruas Kayu Agung-Pematang Panggang-Terbanggi Besar Km 310, Kamis (9/12/2021).

PALEMBANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menertibkan truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimention and overload/ODOL). Keberadaan truk ini membuat risiko kerusakan infrastruktur kian tinggi. Penertiban ini dimulai 1 Juli 2022 dengan melibatkan kepolisian dan aparat penegak hukum lain.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru seusai bertemu dengan Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto, Selasa (14/6/2022), di Palembang. Dia menuturkan, setelah semua instrumen hukum, seperti undang-undang dan peraturan daerah sudah lengkap, pihaknya segera menertibkan truk ODOL.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000