Tabrak Belakang dan Kebakaran Mobil di Cipali, Tiga Orang Tewas
Kasus tabrak belakang kembali terjadi di Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Sabtu (11/6/2022). Tiga orang meninggal dan tiga lainnya luka-luka dalam kecelakaan yang juga menyebabkan minibus terbakar.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
MAJALENGKA, KOMPAS — Tiga orang meninggal dan tiga lainnya luka-luka dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Cikopo-Palimanan, Kilometer 178,800, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (11/6/2022) pagi. Kecelakaan tabrak belakang yang diduga melibatkan truk itu juga menyebabkan minibus hangus terbakar.
Kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Avanza bernomor polisi BH 1360 GO melaju dari Cirebon ke arah Jakarta. Ketika sampai di lokasi, minibus itu menabrak bagian belakang kendaraan yang diduga truk pada pukul 04.04. Selain berdasarkan rekaman kamera pengintai, polisi juga menemukan pecahan lampu truk di tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Kepolisian Resor Majalengka Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi mengatakan, tabrakan tersebut menyebabkan kap depan dan mesin mobil rusak parah. ”Kemungkinan besar ada percikan api di sana dan membakar kendaraan sesaat setelah kecelakaan. Tiga orang meninggal,” ungkapnya.
Ketiga korban tewas adalah Agus, Wulandari (30), yang duduk di belakang sopir, dan Atiah (49), duduk di bagian belakang kursi depan. Jenazah korban dibawa ke RSUD Arjawinangun, Cirebon, sedangkan tiga korban luka-luka lainnya dirawat di RS Mitra Plumbon, Cirebon. Semua korban warga Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Polisi belum mengetahui pasti kecepatan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan. Namun, berdasarkan olah TKP, polisi tidak menemukan bekas pengereman minibus Avanza sebelum kecelakaan. ”Ada kemungkinan besar pengemudi tidak melakukan pengereman sehingga menabrak kendaraan di depannya. Masih kita dalami dugaan kelalaian sopir,” katanya.
Edwin menambahkan, berdasarkan keterangan salah satu korban selamat, mereka sempat beristirahat di luar jalan tol sebelum melanjutkan perjalanan pukul 03.00. Namun, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan pengendara masih letih. Pihaknya juga mengejar truk yang diduga ditabrak minibus. Meskipun belum tahu nomor polisi kendaraan, ciri-ciri telah dikantongi.
General Manager Operasi Astra Tol Cipali Suyitno mengatakan, petugas sigap mengevakuasi korban dan memadamkan api yang membakar kendaraan sesaat setelah kecelakaan. Pembersihan jalur juga dilakukan agar pengendara aman melintas. ”Proses pemadaman sempat menutup lajur jalan, tetapi tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” katanya.
Suyitno mengingatkan pengendara agar waspada dan mematuhi aturan di jalan tol. Batas kecepatan kendaraan, misalnya, maksimal 100 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Bahkan, pengendara diimbau membatasi kecepatannya paling tinggi 70 kilometer per jam saat hujan. ”Jika lelah dan mengantuk, jangan paksakan berkendara,” ujarnya.
Kasus tabrak belakang di Jalan Tol Cipali dengan panjang 116,7 kilometer bukan kali ini saja terjadi. Akhir 2020, misalnya, tiga kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Kilometer 78,500. Sebanyak 10 orang tewas akibat kejadian ini. Tabrak belakang kerap melibatkan kendaraan atau mobil dengan laju kencang, dan truk yang sedang berjalan di bawah batas kecepatan minimum.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, kecepatan truk di bawah ketentuan merupakan imbas dari kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih (over dimension and over loading/ODOL). Sebaliknya, pengendara minibus yang mengalami microsleep berpotensi menabrak truk di depannya.