Kelas BPJS Dilebur, Pemkot Cirebon Khawatir Fasilitas Kesehatan Terdampak
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan berencana menerapkan program kelas rawat inap standar. Namun, Pemkot Cirebon khawatir, peleburan kelas itu berdampak pada fasilitas kesehatan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, masih menunggu aturan detail rencana pemberlakuan program kelas rawat inap standar untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Pemkot setempat khawatir kebijakan itu berdampak pada pelayanan fasilitas kesehatan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Cirebon Sutisna mengatakan, pemkot akan mengundang pihak rumah sakit daerah hingga puskesmas untuk membicarakan rencana peleburan kelas rawat inap. ”(Kebijakan) ini akan berimbas pada rumah sakit dan puskesmas di daerah,” ujarnya, Jumat (10/6/2022), di Cirebon.
Rawat inap peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi kelas 1 hingga 3, bergantung pada besaran iuran. Tarif pelayanan untuk tenaga kesehatan, seperti dokter, juga berbeda antara kelas VIP, kelas 1, atau kelas 3 rawat inap. ”Saya khawatir, kalau (peleburan kelas) tidak diantisipasi, berdampak pada fee (pembayaran) tenaga kesehatan. Tetapi, mudah-mudahan tidak,” ucapnya.
Sutisna juga khawatir, penghapusan kelas rawat inap berpengaruh pada pendapatan rumah sakit. Seperti diketahui, tarif rawat inap kelas 1 lebih tinggi dibandingkan dengan kelas 3. Tarif Indonesia-Case Base Group (Ina-CBG) juga mengatur sistem pembayaran klaim RS tidak hanya sesuai fasilitas kamar, tetapi juga tindakan untuk peserta BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, BPJS Kesehatan bakal menerapkan kelas rawat inap standar mulai Juli 2022. Dengan begitu, tidak ada lagi layanan kelas 1, 2, dan 3. Penentuan iuran BPJS Kesehatan juga akan disesuaikan berdasarkan gaji peserta. Pemerintah disebut menanggung iuran peserta yang tidak bekerja.
Sutisna memastikan pemkot tetap memfasilitasi jaminan kesehatan bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi, seperti peserta penerima bantuan iuran (PBI). Pihaknya juga menilai, penghapusan tingkatan kelas rawat inap dapat meningkatkan kesetaraan pelayanan kesehatan pada peserta BPJS Kesehatan, termasuk bagi PBI.
”Dari sisi kepesertaan, kita tentu bersyukur karena ada kesetaraan (layanan rawat inap),” ucap Sutisna. Terlebih lagi, Kota Cirebon telah mencapai cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/UHC). Lebih dari 90 persen dari sekitar 340.000 warga Cirebon telah memiliki Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Cirebon Nopi Hidayat mengatakan, pemerintah tengah membahas dan menyusun rencana penghapusan kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut juga akan diberlakukan secara bertahap yang diikuti berbagai pihak terkait, seperti rumah sakit dan pemerintah daerah.
”Prinsipnya, semua akan dipertimbangkan dari berbagai aspek, seperti pelayanan kesehatan dan kemampuan BPJS Kesehatan dalam pembiayaannya. Dan, tentunya bagaimana (program kelas rawat inap standar) ini tidak mengganggu pelayanan kepada peserta. Insya Allah pasti bagus hasilnya,” ujar Nopi.