Harga Cabai di Papua Tembus Rp 120.000 Per Kilogram
Kenaikan harga cabai rawit di Papua mencapai dua kali lipat. Masyarakat terpaksa membeli komoditas tersebut di pasar tradisional dengan harga mencapai Rp 120.000 per kilogram.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Harga jual komoditas cabai rawit mencapai Rp 120.000 per kilogram di wilayah Papua. Penyebab kenaikan harga karena minimnya pasokan dan tingginya harga cabai dari daerah pengiriman di luar Papua.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bahan Pokok dan Barang Penting Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Baji Idrus di Jayapura, Jumat (10/6/2022).
Baji mengatakan, kenaikan harga cabai rawit di Papua seperti di Jayapura mencapai dua kali lipat. Padahal, harga cabai rawit sebelum Lebaran sebesar Rp 60.000 per kilogram.
Menurut dia, terdapat dua faktor yang memicu kenaikan harga cabai rawit di Papua. Pertama, minimnya pasokan cabai dari sentra produksi di Papua, seperti di Kabupaten Keerom. Kedua, cabai rawit yang dikirim dari daerah Makassar, Sulawesi Selatan, sudah mencapai harga Rp 95.000 per kilogram.
”Di Papua hanya terdapat beberapa kabupaten yang memproduksi cabai, tetapi jumlahnya sangat minim. Misalnya stok cabai dari Kabupaten Keerom hanya mampu memenuhi kabupaten itu dan Jayapura,” papar Baji.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan dan Penyaluran Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya Sammy Rumbino mengatakan, harga cabai rawit di daerahnya mencapai Rp 80.000 per kilogram. Harga cabai rawit di Jayawijaya tidak semahal seperti di Jayapura karena masih memiliki pasokan dari hasil produksi petani setempat.
”Di Jayawijaya terdapat sejumlah distrik (kecamatan) yang menjadi sentra produksi cabai rawit, seperti daerah Hubikosi. Namun, hasil produksi cabai hanya dikonsumsi masyarakat Jayawijaya karena jumlahnya yang terbatas,” ungkap Sammy.
Sabar Iwanggin selaku pengamat kebijakan publik di Papua berpendapat, tingginya harga cabai adalah masalah klasik yang sangat membebani masyarakat. Ia menilai pengawasan harga barang kebutuhan pokok oleh pihak yang berwenang kurang.
”Kenaikan harga barang kebutuhan pokok di Papua tidak terkendali. Seharusnya ada perlindungan dari pemda setempat bagi masyarakat selaku konsumen,” tambah Sabar yang juga Kepala Ombudsman RI Provinsi Papua.