Pencarian Dihentikan, 15 Penumpang KM Ladang Pertiwi Dinyatakan Hilang
Hingga hari ke-10, pencarian terhadap korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar, tak ditemukan lagi tanda keberadaan korban. Pencarian pun dihentikan.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Operasi SAR pencarian KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di perairan Selat Makassar pada 26 Mei 2022 akhirnya dihentikan. Sempat diperpanjang tiga hari, pencarian selama 10 hari ini menyisakan 15 korban yang dinyatakan hilang.
Perihal penutupan operasi SAR ini disampaikan Kepala Basarnas Makassar Djunaidi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/6/2022) sore. Sebelumnya, pencarian dilakukan selama tujuh hari sepanjang Sabtu-Jumat (28/5-3/6/2022). Selanjutnya diperpanjang tiga hari hingga Senin ini dan dinyatakan dihentikan.
”Kami telah melakukan perpanjangan pencarian dan dengan segala upaya telah dilakukan, tetapi hingga hari ke-10 tidak ditemukan lagi tanda keberadaan korban lainnya. Dengan berat hati kami menyatakan operasi SAR kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di perairan Pulau Pammantauang, Kabupaten Pangkep, Sulsel, dinyatakan ditutup. Sebanyak 15 orang yang tidak ditemukan dinyatakan hilang,” kata Djunaidi.
KM Ladang Pertiwi berlayar meninggalkan Pelabuhan Paotere, Makassar, Rabu (25/5/2022) sore. Dalam catatan Basarnas Sulsel, kapal ini memuat 50 penumpang. Kapal mengalami musibah di perairan Selat Makassar pada Kamis (26/5/2022) pagi akibat mesin mati dan dihantam ombak dengan ketinggian sekitar tiga meter. Operasi SAR baru dimulai Sabtu (28/5/2022) setelah Basarnas mendapat laporan.
Sebanyak 31 korban selamat ditemukan oleh sejumlah kapal yang melintas sepanjang Jumat-Minggu. Sementara, empat korban ditemukan meninggal, tiga di antaranya ditemukan tim SAR gabungan dan satu korban ditemukan oleh nelayan. Tiga dari empat korban meninggal tersebut telah diidentifikasi dan satu lainnya masih dalam proses identifikasi.
Djunaidi mengatakan, upaya pencarian telah dilakukan dengan maksimal. Kapal SAR, empat KRI dan helikopter milik Lantamal VI Makassar, kapal dan helikopter milik Direktorat Polair Polda Sulsel, helikopter milik Koopsau, dan Kodam XIV/Hasanuddin, hingga kapal dari Kesyahbandaran Makassar dikerahkan dalam pencarian.
Selain itu, pemilik kapal besar dan kecil yang melintas di lokasi perairan yang menjadi tempat tenggelamnya kapal juga diminta ikut mencari. Sebanyak lebih dari 800 personel terlibat dalam pencarian. ”Pencarian bahkan diperluas hingga 40 mil laut (74 kilometer) dari lokasi tenggelamnya kapal. Segala upaya telah kami lakukan, tetapi tak ada lagi tanda keberadaan korban,” katanya.
Sementara itu, terkait penyelidikan kapal tenggelam ini, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulsel sudah menetapkan pemilik kapal dan nakhoda sebagai tersangka. Penyelidikan masih terus dilakukan. Sejauh ini belasan orang dimintai keterangan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Widoni Fedri mengatakan, penyelidikan tak hanya pada pemilik dan nakhoda kapal. ”Kita tuntaskan dulu pada pemilik dan nakhoda kapal, lalu ke pihak syahbandar. Dalam penyelidikan ini, kami melihat ada unsur kelalaian dalam terjadinya kecelakaan,” katanya.
Dugaan kelalaian ini terkait Pasal 324 dan 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 324 menyebut pelayaran harus seizin syahbandar. Adapun Pasal 302 terkait kelaikan kapal untuk jalan.