Dodi Reza Alex Bantah Terima Suap Rp 4,1 Miliar Proyek Infrastruktur Muba
Bekas Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menyangkal semua tuduhan terkait dugaan suap pembangunan infrastruktur tahun 2021 sebesar Rp 4,1 miliar. Ini bertentangan dengan kesaksian dari terdakwa lain.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Bekas Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menyangkal semua tuduhan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pembangunan infrastruktur tahun 2021 sebesar Rp 4,1 miliar. Dia bersaksi tidak pernah menerima uang dari rekanan.
Pernyataan ini bertentangan dengan kesaksian dua terdakwa lain yang dihadirkan bersamaan di ruang sidang. Dodi datang bersama dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Herman Mayori dan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Muba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (6/6/2022).
Mereka menerangkan asal-muasal uang suap sebesar Rp 4,1 miliar. Herman Mayori menyebut diperintah Dodi menghubungi semua rekanan besar untuk bertemu di Jakarta sebelum pengadaan barang dan jasa pada 2021. Dalam pertemuan itu akan dipatok uang dana komitmen sebesar 10 persen. Bagi yang lalai memberikan uang komitmen tidak akan diberikan proyek untuk tahun berikutnya.
Bahkan, ujar Herman, dalam penentuan pagu anggaran sudah dibuatkan anggaran alternatif. Di dalamnya sudah ditentukan rekanan yang berhak mendapatkan proyek. ”Sudah ada usulan nama yang diberikan, tinggal bupati (Dodi Reza) yang menentukan,” ucap Herman.
Rekanan-rekanan itu lantas memberikan uang. Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, diduga memberikan suap Rp 2,6 miliar kepada Dodi. Selain itu, ada Rp 1,5 miliar lainnya yang berasal dari empat rekanan. Uang tersebut lantas diserahkan rekanan kepada Herman Mayori. Herman lalu memberikannya kepada orang kepercayaan Dodi, Staf Ahli Bupati Muba Badruzzaman.
Dodi membantah semua tuduhan itu. Perihal Badruzzaman yang dianggap sebagai orang kepercayaan, ia menyebut, orang itu diangkat sebagai staf ahli sebagai bentuk pertanggungjawaban. Alasannya, dia pernah menggelapkan uang milik Dodi.
”Jadi tidak masuk akal jika saya jadikan dia sebagai orang kepercayaan,” ujarnya. Selain itu, Dodi menegaskan, sejak menjabat Bupati Muba pada 2017, pihaknya memperingatkan jajarannya untuk tidak menerapkan dana komitmen. ”Saya sering dengar rumor commitment fee. Saya minta jajaran tidak mengulanginya,” ujarnya.
Terkait pertemuan dengan para rekanan, ucap Dodi, itu bukan permintaannya, melainkan inisiatif Herman. Tidak ada pembicaraan mengenai penetapan dana komitmen. Sementara tentang uang yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy Umari, Herman Mayori, dan Suhandy pada 15 Oktober 2021 di Palembang, Dodi mengatakan, kala itu sedang berada di Jakarta.
”Di hari yang sama, saya diminta penyidik KPK memberikan keterangan di kantor KPK,” ucapnya. Dalam pemeriksaan, penyidik memintanya untuk menghubungi ajudannya, Mursyid, yang sedang membawa uang dari Ibu Dodi, Eliza Alex, sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut untuk membayar jasa pengacara Alex Noerdin, yang juga tersandung kasus korupsi.
Uang tersebut, kata Dodi, adalah milik ibunya hasil penarikan bank sebesar Rp 1,2 miliar. Sisanya adalah hasil penjualan perhiasan, utang, dan urunan dari keluarga. ”Uang tersebut bukan dari rekanan, melainkan milik ibu saya,” ujar Dodi.
Terkait dana yang dibawa ajudan Dodi, Taufiq menuturkan telah menyelidikinya. ”Kami akan tetap mengacu pada fakta persidangan,” ujarnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/6/2022).
Di luar ruang sidang, belasan orang dari Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasi menggelar aksi. Mereka meminta KPK mengusut tuntas kasus ini, termasuk memantau pelaksanaan sidang sampai semua koruptor terjaring. ”Jika perlu, lakukan lagi OTT,” ujar Koordinator Aksi Elriawan.
Dia mengatakan, meski memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terbesar di Sumsel, Muba masih dijerat kemiskinan. Diduga ada praktik koruptif dalam pemerintahan. Kasus korupsi di Muba sudah menyeret dua orang. Selain Dodi, bekas Bupati Pahri Azhari juga terlibat korupsi tahun 2015. Karena itu, Elriawan berharap pemberantasan korupsi segera dilakukan secara menyeluruh. Dia menganggap korupsi di Muba sudah mendarah daging.