logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Jual Beli Jabatan,...
Iklan

Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suaminya Divonis Minimal

Meski dinyatakan bersalah, bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya hanya mendapat vonis minimal. Jaksa dari KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
Sidang kasus korupsi dengan terpidana Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (39) dan suaminya, Hasan Aminudin (59), yang juga anggota DPR.
RUNIK SRI ASTUTI

Sidang kasus korupsi dengan terpidana Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (39) dan suaminya, Hasan Aminudin (59), yang juga anggota DPR.

SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pasangan suami istri tersebut terbukti melakukan praktik jual beli jabatan dengan menerima suap dari para calon penjabat kepala desa di Probolinggo pada 2021.

Selain itu, kedua terpidana juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti masing-masing Rp 20 juta. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa. Namun, apabila tidak memiliki harta benda, diganti dengan hukuman badan selama sebulan.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000