Melihat Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Desa Adat Seminyak
Pengelolaan dan pengolahan sampah di TPST-3R Desa Adat Seminyak didukung sepenuhnya pihak Desa Adat Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
Desa Adat Seminyak di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, sudah lama mengelola sampah di lingkungan secara swakelola. Pengelolaan sampah di kawasan wisata Seminyak secara swakelola didukung sepenuhnya oleh desa adat.
Sejak 2003, Desa Adat Seminyak memfasilitasi pengangkutan sampah dari rumah tangga dan tempat usaha di kawasan Seminyak, Kuta. Pengangkutan sampah di Seminyak tersebut kemudian dikembangkan menjadi program pengelolaan sampah dengan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Desa Adat Seminyak berbasis pengurangan (reduce), pemanfaatan ulang (reuse), dan pendaurulangan (recycle) atau 3R.
”Kelebihan dari TPST-3R Desa Adat Seminyak adalah TPST ini dimiliki Desa Adat Seminyak,” kata Ketua TPST-3R Desa Adat Seminyak I Komang Ruditha Hartawan (49) ketika ditemui di TPST-3R Desa Adat Seminyak, Rabu (1/6/2022).
Ruditha menambahkan, TPST-3R Desa Adat Seminyak juga mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan pihak swasta, yakni Coca-Cola Amatil Indonesia. TPST-3R Desa Adat Seminyak tidak hanya menjadi tempat pengelolaan dan pengolahan sampah, tetapi juga menjadi tempat belajar pengelolaan sampah karena memiliki fasilitas pusat belajar (learning center).
TPST-3R Desa Adat Seminyak memiliki kapasitas sebagai tempat pembuatan pupuk kompos dengan mengolah sampah organik, khususnya sampah kebun dari hotel, restoran, vila, dan rumah tangga; pembuatan pakan ternak dengan memanfaatkan sampah organik basah; serta pembuatan pelet dari bahan sampah plastik.
Selain itu, terdapat pula fasilitas learning center sebagai bagian dari program pendidikan lingkungan bagi masyarakat, kelompok swadaya masyarakat, pelajar sekolah, danbank sampah.
TPST-3R Desa Adat Seminyak memiliki 478 pelanggan dari kalangan rumah tangga di wilayah Seminyak dan 870-an tempat usaha, mulai dari toko, vila, restoran, hingga hotel di kawasan Seminyak dan sekitarnya. Setiap hari, sekitar 179 meter kubik sampah dikumpulkan dan tidak kurang dari 106 meter kubik sampah diolah di TPST-3R Desa Adat Seminyak. Adapun sisanya, sekitar 73 meter kubik sampah residu, masih dibuang ke tempat pembuangan akhir di TPA Regional Sarbagita Suwung di Kota Denpasar.
Dengan kondisi tersebut, menurut Rudhita, Bali, khususnya kawasan Badung, masih memerlukan keberadaan TPA sebagai tempat pengolahan akhir sampah karena kapasitas TPST belum memadai untuk mengelola sampah residu.
”Apabila pemerintah berencana menutup TPA Suwung, perlu dipikirkan tempat pengelolaan akhir sampah untuk menampung sampah residu yang belum dapat diolah di TPST,” kata Ruditha, Rabu (1/6/2022).
Keberadaan TPST-3R Desa Adat Seminyak sudah diakui Desa Adat Seminyak dengan menerapkan keputusan desa adat (pararem) sebagai pelaksanaan peraturan adat (awig-awig) yang mengikat seluruh warga dari empat banjar (setingkat rukun warga/RW) di lingkungan Desa Adat Seminyak.
Pararem atau keputusan desa adat tersebut juga mengadopsi kebijakan pemerintah daerah, termasuk peraturan Gubernur Bali tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Ruditha menambahkan, dukungan dan komitmen desa adat terhadap pengelolaan sampah di lingkungan menjadi penting dalam memastikan keberlanjutan beroperasinya TPST. Selain itu, masih diperlukan juga pendidikan dan sosialisasi mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah rumah tangga secara terus-menerus kepada warga agar memunculkan kesadaran dan pemahaman pentingnya mengelola sampah mulai dari rumah tangga.
”Hal penting lainnya adalah memastikan dan menjamin kesejahteraan pekerja TPST, termasuk pengelolanya,” kata Ruditha di Kantor TPST-3R Desa Adat Seminyak, Rabu (1/6/2022).
Menurut Ruditha, jaminan kesejahteraan akan mampu menarik minat tenaga kerja di bidang pengelolaan sampah, termasuk di TPST.
”Kami di TPST-3R Seminyak sudah menerapkan sistem pengupahan dengan gaji bulanan dengan besaran gaji di atas upah minimum yang berlaku di Kabupaten Badung,” ujar Ruditha menambahkan.
Sebelumnya, dari hasil survei Bali Partnership-Systemiq, yang juga melibatkan Pemprov Bali, pada 2019 menunjukkan, timbulan sampah di Bali mencapai 4.821 ton per hari. Dari timbulan sampah itu, sekitar 48 persen sampah di Bali sudah ditangani dan dikelola. Namun, 52 persen sampah lainnya belum tertangani. Berbagai inisiatif, seperti di Desa Adat Seminyak, amat diperlukan untuk mengikis pekerjaan rumah menangani sampah di ”Pulau Dewata” ini.