Lima Pelaku Penembakan Warga Aceh Besar Ditangkap, Eksekutor Masih Buron
Maimun dan Ridwan ditembak dari jarak dekat dengan senjata api. Mereka tewas keesokan harinya saat dirawat di rumah sakit. Motif disebut dendam pribadi.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Daerah Aceh menangkap lima tersangka pelaku penembakan yang menewaskan dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Adapun eksekutor penembakan masih buron. Motif aksi tersebut masih didalami, tetapi diduga terkait dendam pribadi.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, dalam konferensi pers, Senin (30/5/2022), di Banda Aceh, menjyebutkan, lima tersangka itu adalah TM, DW, NZ, XD, dan MY. Semua tersangka warga Aceh Besar. Mereka ditangkap terpisah di tempat berbeda.
Selain lima tersangka tersebut, masih ada calon tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor atau pelaku penembakan dan kini masih dalam pengejaran. ”Mereka punya peran berbeda dalam kasus ini. TM sebagai pengatur rencana. DX penyuplai informasi, sedangkan tiga lainnya memantau korban,” kata Winardy.
Dua warga Aceh Besar, yakni Maimun dan Ridwan, ditembak pada pada Kamis (12/5/2022) malam saat dalam perjalanan pulang dari sawah. Kendati sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, nyawa mereka tidak tertolong.
Winardy mengatakan, motif penembakan adalah para tersangka dendam terhadap korban. Namun, dia tidak menjelaskan detail dendam akibat persoalan apa.
”Dendam karena kasus apa, masih kami dalami,” ujarnya. Dari informasi yang beredar, penembakan itu berlatar belakang persoalan narkoba.
Winardy mengatakan, penembakan itu telah direncanakan dengan matang. Para pelaku menjalankan peran masing-masing. Artinya, itu termasuk dalam pembunuhan berencana sehingga para pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau mati.
Adapun kronologi kejadian, Maimun dan Ridwan pulang dari sawah mengendarai sepeda motor. Sebelum sampai di permukiman, mereka tersungkur diterjang peluru setelah ditembak dari jarak dekat.
Seusai menembak korban, pelaku langsung kabur. Sementara korban dibiarkan kritis bersimbah darah. Dalam keadaan sekarat, Maimun sempat menelepon keluarga meminta pertolongan. Mereka sempat dibawa ke RS Zainal Abidin, sekitar 30 kilometer dari lokasi penembakan.
Di lokasi penembakan, polisi menemukan empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm. Amunisi ini biasa dipakai untuk jenis senjata serbu laras panjang, seperti SS1 atau M16. Polisi juga menemukan sebo dan sebuah balok kayu. Namun, hingga kini polisi belum berhasil menemukan senjata yang dipakai untuk menembak korban.
Di lokasi penembakan, polisi menemukan empat selongsong peluru kaliber 5,56 mm. Amunisi ini biasa dipakai untuk jenis senjata serbu laras panjang, seperti SS1 atau M16.
Direktur Koalisi NGO Hak Asasi Manusia Aceh Khairil Arista mengatakan, polisi harus mengungkap tuntas motif dan pelaku penembakan agar tidak muncul dugaan-dugaan liar dari publik. Sebagai daerah bekas konflik, aksi kriminalitas menggunakan senjata api dapat mengganggu perdamaian. ”Ini menunjukkan senjata-senjata ilegal masih beredar di Aceh,” ujar Khairil.
Khairil menambahkan, sebagian senjata ilegal itu adalah sisa-sisa konflik di Aceh. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada penggunaan senjata baru. Ia berharap aparat mengumpulkan semua senjata ilegal tersebut agar tidak ada lagi aksi kriminal menggunakan senjata api.
Pada 2021, beberapa kasus kriminal bersenjata api terjadi di Aceh. Pada Oktober 2021, misalnya, terjadi penembakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pidie. Sementara November 2021, pos polisi di Aceh Barat diberondong orang tak dikenal dengan senjata serbu. Perampokan menggunakan senjata api di Aceh Timur juga terjadi pada November 2021.
Khairil menuturkan, aksi kriminal menggunakan senjata api dapat menodai lembaran damai Aceh. Dia khawatir aksi kriminal bersenjata masih menghadirkan trauma bagi warga Aceh.