Polisi membongkar industri pemalsuan minuman keras di Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku mencampurkan air mentah, alkohol 70 persen, dan zat pewarna untuk membuat miras.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·2 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap aktivitas industri rumahan pembuatan minuman keras oplosan di Palembang. Walau baru beroperasi sekitar satu minggu, minuman keras ini sudah dikirim ke sejumlah daerah di Sumsel dan Jambi.
Sebanyak 750 botol minuman keras oplosan, selang, bak, dan alat pengemasan disita sebagai barang bukti. Pembuat minuman keras, AM, pun ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Barly Ramadhany, Jumat (27/5/2022), menuturkan, pelaku ditangkap di tempat pembuatan minuman keras di Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. ”Kami menangkapnya saat sedang melakukan pengemasan,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan AM, industri ini baru berlangsung satu minggu. Namun, polisi akan terus menyelidiki industri ini karena pemasarannya terbilang cukup luas, yakni di daerah Palembang, Lubuklinggau, hingga Jambi.
Apalagi, AM masih memiliki keterkaitan dengan kasus yang diungkap pada Januari 2022 dengan modus yang sama. ”Pelaku sebelumnya sudah divonis 2 tahun penjara,” ujar Barly.
Dalam aksinya, AM melakukannya sendiri, mulai dari pembuatan, pengemasan, dan penjualan. ”Dia sudah memiliki jaringan yang cukup luas,” katanya.
Dalam satu hari, ujar Barly, AM bisa menghasilkan sekitar 720 botol per hari. Minuman keras palsu ini kemudian dilabeli merek Whisky dan Vodka.
Minuman yang dijual dengan harga Rp 11.000 per botol itu pun dipasok ke warung-warung kecil. Jauh dari harga minuman keras asli yang bisa mencapai Rp 80.000 per botol.
Adapun untuk kandungan, sampel dari minuman ini masih diteliti di laboratorium. AM mengakui kemampuan dalam membuat minuman keras palsu ini ia dapat dari temanya yang sekarang berdomisili di Jakarta.
Adapun pembuatan dilakukan dengan mencampurkan air mentah dengan alkohol 70 persen dan sedikit bahan pewarna makanan. Botol yang digunakan pun diperoleh dari tempat barang-barang bekas.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Erlangga mengatakan, perbuatan tersangka tergolong membahayakan karena menggunakan alkohol yang tidak layak dikonsumsi. Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.