logo Kompas.id
NusantaraDisebut Kasus Terbesar,...
Iklan

Disebut Kasus Terbesar, Penyelewengan BBM Bersubsidi Dibongkar di Pati

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di Pati, Jateng, dibongkar. Masyarakat yang berhak atas subsidi dan negara dirugikan dalam kasus tersebut. Sebanyak 12 orang jadi tersangka dalam kasus yang dinilai terbesar itu.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 3 menit baca
Polri mengecek truk tangki dan mobil yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya di Gudang PT Aldi Perkasa Energi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022). Dalam kasus tersebut, 12 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan tersangka adalah membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 5.150 per liter kemudian menjualnya kembali kepada para nelayan dengan harga Rp 10.000-Rp 11.000 per liter. Harga itu lebih murah dari harga pasaran solar industri sebesar Rp 19.900 per liter.
DOK HUMAS POLDA JATENG

Polri mengecek truk tangki dan mobil yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya di Gudang PT Aldi Perkasa Energi, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (24/5/2022). Dalam kasus tersebut, 12 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan tersangka adalah membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp 5.150 per liter kemudian menjualnya kembali kepada para nelayan dengan harga Rp 10.000-Rp 11.000 per liter. Harga itu lebih murah dari harga pasaran solar industri sebesar Rp 19.900 per liter.

PATI, KOMPAS — Kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus yang disebut sebagai yang terbesar itu, 12 orang yang sudah beraksi sejak 2021 ditetapkan sebagai tersangka. Selain truk dan mobil yang telah dimodifikasi, polisi juga menyita kapal tanker pengangkut BBM di Pelabuhan Tanjung Priok sebagai barang bukti.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut, sepanjang 2022, Polri telah mengungkap 230 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 335 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor:
GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000