Polisi Gagalkan Peredaran 41,4 Kg Sabu di Bukittinggi dan Agam
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram di wilayah Bukittinggi dan Agam ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
BUKITTINGGI, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Bukittinggi menggagalkan pengedaran 41,4 kilogram narkotika jenis sabu di wilayah Bukittinggi dan Agam. Delapan tersangka ditangkap dalam kasus ini, tiga orang di antaranya terancam hukuman mati.
”Berdasarkan data yang kami himpun, pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 41,4 kg kali ini merupakan capaian terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. Sebelumnya, pengungkapan terbesar seberat 7 kg pada 2020 di Pores Payakumbuh,” kata Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra di Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Kedelapan tersangka tersebut adalah pengedar dan bandar besar AB (29), MF (25), N (39); pengedar RP (27), IS (37), dan AR (34); pengedar dan pengguna AH (24) dan DF (20). Khusus tersangka AB, MF, dan N terancam hukuman mati karena mengedarkan narkotika jenis sabu lebih dari 1 kg. Kedelapan tersangka itu berdomisili di Bukittinggi dan Agam.
Para pengedar besar bakal dikenai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan sabu lebih dari 1 kg. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, pelaku lainnya dikenaiPasal 112 ayat 2. Bagi pengedar dengan jumlah di atas 5 gram, kata Teddy, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Bagi pengguna, penjara maksimal 4 tahun.
Teddy menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung sejak 14 Mei 2022 dan masih berlangsung hingga Sabtu ini. Operasi digelar di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang mencakup Kota Bukittinggi dan sebagian Kabupaten Agam. Sabu tersebut hendak diedarkan pelaku di wilayah Sumbar.
Menurut Teddy, kasus bermula dari penangkapan pengguna, dikembangkan sampai ke pengedar, hingga bandar relatif besar. Setidaknya ada satu bandar besar lainnya terkait jaringan ini yang juga residivis di Polres Bukittinggi sedang diburu. Walakin, ia tidak berkenan menjelaskan lebih detail tentang kronologi pengungkapan kasus.
”Untuk teknik penangkapan dan berbagai modus operandi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu kali ini kami sementara masih tertutup karena masih dalam proses pengembangan,” ujar Teddy.
Teddy melanjutkan, anggotanya belum dapat memastikan dari mana sumber narkotika ini. Namun, dari kemasan sabu yang di antaranya menggunakan bungkus plastik teh Guanyinwang, biasanya dari China atau Taiwan. Jalur masuknya ke Sumatera diduga melalui Selat Malaka, baik via Riau dan Kepulauan Riau maupun Aceh.
Untuk teknik penangkapan dan berbagai modus operandi yang berkembang dalam pengungkapan kasus sementara masih tertutup karena masih dalam proses pengembangan. (Teddy Minahasa)
”Kami tidak punya data yang mengatakan ini berasal dari luar melalui Selat Malaka atau tidak. Yang kami tangkap hanya sejumlah ini, nanti kami kembangkan ke level atas, dari situ baru akan tahu. Namun, sepintas, saya bisa raba, ini memang masuk melalui Selat Malaka,” ujarnya.
Pencegahan
Teddy melanjutkan, total 41,4 kg sabu itu bila diuangkan nilainya mencapai Rp 62,1 miliar. Digagalkannya peredaran sabu sebanyak 41,4 kg tersebut mampu mencegah dan menyelamatkan 414.000 jiwa, baik calon pengguna maupun pengguna aktif. Perhitungan itu dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang.
Kasus penyalahgunaan narkotika di Sumbar, kata Teddy, mesti menjadi perhatian semua pihak. Berdasarkan analisis dan evaluasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tahun 2021 di Polda Sumbar, kasus narkotika adalah yang tertinggi dengan 1.043 kasus.
Angka tersebut menggambarkan Provinsi Sumbar sangat berpotensi dan mengkhawatirkan dalam penyalahgunaan narkotika. Masyarakat Sumbar pun diimbau untuk menumbuhkan kepedulian lingkungan di seluruh elemen masyarakat untuk pencegahan. Sementara itu, aparat penegak hukum berkomitmen memberantas peredarannya.
”Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi muda. Kita sekarang sedang memasuki era bonus demografi. Di situ, kita dituntut bisa menampilkan SDM yang memiliki keunggulan kompetitif. Bisa dibayangkan semua generasi muda terpapar narkotika, harapan itu akan sirna,” ujar Teddy.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, Pemkot Bukittinggi mengapresiasi Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi atas pengungkapan kasus narkotika ini. Upaya kepolisian telah menyelamatkan sekitar 414.000 calon pengguna dan pengguna.
”Ini menjadi pertanda bagi kami bahwa kegiatan pemerintahan ke depan mesti mendorong produktivitas masyarakat dan anak-anak muda,” kata Erman di Polres Bukittinggi.
Erman memperkirakan, salah satu penyebab generasi muda menggunakan narkotika karena kurangnya fasilitas untuk menyalurkan hobi-hobi mereka di lingkungan sekitar. ”Ini akan menjadi konsentrasi kami ke depan,” ujarnya.