Tahun Depan, Tiap Kelurahan di Yogyakarta Bakal Olah Sampah Organik
Pemkot Yogyakarta berencana menerapkan sistem pengolahan sampah organik di setiap kelurahan mulai tahun 2023. Pengolahan sampah organik itu diharapkan bisa mengurangi secara signifikan volume sampah yang dibuang ke TPA.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana menerapkan sistem pengolahan sampah organik di setiap kelurahan mulai tahun 2023. Pengolahan sampah organik itu diharapkan mengurangi secara signifikan volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
”Untuk tahun 2023, nanti akan ada pengelolaan sampah di tingkat kelurahan yang difokuskan di suatu lokasi. Ini untuk mengolah sampah organik,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Ahmad Haryoko, saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).
Berdasarkan pemberitaan harian Kompas, Kota Yogyakarta merupakan satu dari sejumlah kabupaten/kota penyumbang sampah terbesar di Indonesia pada tahun 2020. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah sampah di Kota Yogyakarta pada 2020 mencapai 300,1 kilogram per tahun per kapita (Kompas, 20/5/2022).
Haryoko memaparkan, timbulan sampah di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 360 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 270 ton sampah dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan di Kabupaten Bantul, DIY. Adapun sekitar 90 ton lainnya dikelola berbagai pihak, misalnya Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R milik Pemkot Yogyakarta, bank sampah yang dikelola masyarakat, lapak barang bekas, dan para pemulung.
Untuk mengoptimalkan upaya pengurangan sampah, Haryoko menyatakan, Pemkot Yogyakarta akan menerapkan sistem pengolahan sampah organik di tingkat kelurahan mulai tahun depan. Pengolahan di level kelurahan itu difokuskan ke sampah organik karena 60 persen dari timbulan sampah di Kota Yogyakarta merupakan sampah organik.
Selain itu, pengolahan sampah organik juga masih jarang dilakukan karena kebanyakan bank sampah hanya mengelola sampah anorganik. Oleh karena itu, pengolahan sampah organik di tingkat kelurahan diharapkan bisa saling melengkapi dengan pengelolaan sampah yang dilakukan bank sampah.
Menurut Haryoko, agar proses pengolahan sampah organik di tingkat kelurahan itu bisa berjalan, Pemkot Yogyakarta akan memberikan bantuan sarana prasarana kepada 45 kelurahan di kota tersebut. Ada bermacam-macam model pengolahan sampah organik yang bisa dilakukan di tingkat kelurahan.
Salah satu contohnya adalah pengolahan sampah organik menjadi pupuk kompos. Ada juga pengolahan sampah organik yang bisa dimanfaatkan untuk budidaya maggot atau larva lalat black soldier fly (BSF). Maggot yang dibudidayakan itu memiliki nilai ekonomi karena bisa digunakan untuk pakan ternak.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji meminta pemerintah kabupaten/kota di DIY mengintensifkan upaya pengolahan sampah. Ini untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Agar bisa berjalan efektif, pengolahan sampah itu harus didukung pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. ”Pengolahan itu tidak bisa kalau tidak didukung pemisahan sampah di tingkat rumah tangga,” kata Kadarmanta.
Proses pengolahan untuk mengurangi timbulan sampah di DIY harus dilakukan secara serius. Sebab, TPST Piyungan di DIY sedang dalam kondisi darurat karena sudah hampir penuh. Padahal, TPST Piyungan menjadi tempat pembuangan sampah dari tiga wilayah di DIY, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta.
Kadarmanta menyatakan, saat ini, volume sampah yang dibuang ke TPST Piyungan telah mencapai sekitar 800 ton per hari. Volume tersebut meningkat dibandingkan beberapa tahun lalu yang sebesar 600 ton per hari. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah DIY pun melakukan sejumlah upaya untuk memperpanjang umur TPST Piyungan.
Menurut Kadarmanta, saat ini, Pemda DIY sedang menyiapkan zona transisi pembuangan sampah di TPST Piyungan. Zona transisi seluas 2,1 hektar itu akan digunakan apabila zona pembuangan sampah yang saat ini ada di TPST Piyungan sudah penuh.
Selain itu, Pemda DIY juga berencana membangun teknologi pengolahan sampah di TPST Piyungan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan adanya teknologi tersebut, sampah yang masuk ke TPST Piyungan akan diolah sehingga volumenya bisa dikurangi secara signifikan.