Penyelidikan Konflik Lahan Berujung Bentrok di Karo Dilakukan di Polda Sumut
Penyelidikan kasus penganiayaan di kawasan wisata Puncak 2000, Kabupaten Karo, dilakukan di Polda Sumut. Belasan pelaku yang diduga terlibat penganiayaan, baik dari perusahaan maupun masyarakat, telah dibawa ke polda.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
DOKUMENTASI POLRES KARO
Petugas mengamankan lokasi bentrok akibat sengketa lahan di Puncak 2000, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (17/5/2022).
MEDAN, KOMPAS — Penyelidikan kasus penganiayaan di kawasan wisata Puncak 2000, Kabupaten Karo, dilakukan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Belasan pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan, baik dari pihak PT Bibitunggul Karobiotek maupun dari masyarakat, telah dibawa ke Markas Polda Sumut di Kota Medan.
”Penyelidikan kasus kekerasan di Puncak 2000 masih dalam proses. Semua yang terlibat akan kami proses hukum. Kami akan segera sampaikan hasil penyelidikan,” kata Kepala Kepolisian Resor Karo Ajun Komisaris Besar Ronny Nicolas Sidabutar, Jumat (20/5/2022).
Belasan orang yang diduga terlibat dalam konflik lahan berujung bentrok itu pun telah dibawa ke Markas Polda Sumut, baik dari pihak perusahaan maupun dari masyarakat. Penyelidikan dilakukan di Polda Sumut agar proses hukum bisa lebih kondusif. Pengamanan pun masih tetap dilakukan di Puncak 2000 yang merupakan area wisata itu.
Konflik lahan berujung bentrok terjadi di Puncak 2000, Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Selasa (17/5). Ketika itu, kata Ronny, pekerja dari PT Bibitunggul Karobiotek (BUK), melakukan pembersihan lahan untuk pembangunan taman wisata. Namun, puluhan warga meminta pekerjaan itu dihentikan.
DOKUMENTASI POLRES KARO
Petugas mengamankan lokasi bentrok akibat sengketa lahan di Puncak 2000, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (17/5/2022).
Perusahaan dan masyarakat kemudian berhadap-hadapan sampai akhirnya bentrok terjadi. Tiga orang dari masyarakat dan satu pekerja dari perusahaan mengalami luka. Warung dan sejumlah sepeda motor milik masyarakat yang berada di sekitar lokasi pun dibakar.
Imanuel Elihu, pengacara dari pihak masyarakat, menyebut, warga yang jadi korban luka adalah Simon Ginting (45) yang mengalami luka di leher, Tora Sitepu (23) luka di kepala dan tangan, serta Randa Ginting (30) luka di kepala. ”Selain itu, mereka juga merusak harta benda milik masyarakat, yakni 12 sepeda motor dibakar dan satu buah mobil dipecahkan kacanya dan dikempiskan keempat bannya,” katanya.
Pengacara PT BUK, Teo Sembiring, berharap penyidik melihat kasus itu secara menyeluruh. ”Saat melakukan pekerjaan pembersihan lahan, puluhan masyarakat mendatangi kami dengan membawa parang. Ibu-ibu juga dikerahkan untuk menghentikan pekerjaan kami hingga terjadi bentrok,” katanya.
Menurut Teo, mereka mempunyai alas hak berupa sertifikat HGU Pertanian Nomor 1 Tahun 1997 dari Badan Pertanahan Negara (BPN) atas lahan seluas 89,5 hektar. Namun, sebagian dari lahan itu disebut masyarakat merupakan tanah ulayat.
Masyarakat pun sudah pernah menggugat BPN atas penerbitan surat keputusan HGU itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Teo, PT BUK dimenangkan dari tingkat pertama sampai kasasi. Dia menyebut, sengketa lahan baru terjadi dalam dua tahun terakhir ini. Perusahaan sedang membangun taman wisata dengan kontraktor PT Nuansa Bersama Persada. Namun, masyarakat menanam pisang di lokasi tersebut dalam beberapa waktu belakangan ini.
Teo mengatakan, sengketa lahan tersebut pun menjadi perhatian Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Ia berharap pihak KSP juga mendengarkan keterangan mereka. ”Sampai sekarang, kami tidak pernah dimintai keterangan oleh KSP tentang duduk soal kasus ini,” katanya.
Pengacara PT Nuansa Bersama Persada, Anton Purba, mengatakan, para pekerja mereka yang terlibat bentrok sudah dipanggil ke Polda Sumut. Menurut Anton, para pekerja melakukan perlawanan untuk melindungi diri.