Pelajar dan Wisatawan di Jateng Diminta Tetap Pakai Masker di Luar Ruangan
Pelonggaran aturan bermasker di luar ruangan diterapkan berbeda di tempat wisata dan sekolah di Jateng. Pemakaian masker, khususnya untuk kelompok rentan diwajibkan sebagai upaya perlindungan di tengah pandemi.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
KRISTI DWI UTAMI
Siswa bermain di halaman sekolah saat pembelajaran tatap muka perdana di SD Negeri Kalinyamat Wetan 1, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (1/10/2021).
SEMARANG, KOMPAS — Pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan disikapi berbeda di lingkungan pendidikan dan tempat wisata di Jawa Tengah. Para siswa yang umumnya beraktivitas secara bergerombol dan para wisatawan diminta tetap memakai masker untuk menekan risiko penularan Covid-19 maupun penyakit menular lainnya.
Adanya pelonggaran aturan bermasker di luar ruangan diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/2022). Presiden menyebut, masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruang atau area terbuka yang tidak padat orang diperbolehkan tidak menggunakan masker. Kebijakan itu dikecualikan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, orang dengan penyakit penyerta, serta orang yang sedang mengeluhkan gejala batuk dan pilek.
Di Kabupaten Kudus, kebijakan itu disyukuri. Sebab, hal itu menandakan bahwa kondisi pendemi sudah lebih terkendali. Namun, hal itu tak lantas membuat mereka lengah. Khusus di lingkungan sekolah, pelonggaran aturan pemakaian masker di luar ruangan diterapkan berbeda. Meski beraktivitas di luar ruangan, siswa-siswi tetap diminta memakai masker.
"Di sekolah, anak-anak cenderung bergerombol, apalagi waktu istirahat. Biasanya, mereka kumpul ramai-ramai, tidak memperhatikan ada yang sedang batuk atau pilek. Untuk itu, kami menyarankan agar mereka tetap memakai masker," kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Harjuna Widada, Jumat (20/5/2022).
Menurut Harjuna, pihaknya sudah mengedukasi para guru dan kepala sekolah di Kudus, agar mereka selalu mengingatkan dan mengawasi siswa-siswinya dalam menerapkan protokol kesehatan. Sekolah juga diminta memastikan penyediaan sarana penunjang protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, masker cadangan, dan alat pengukur suhu badan.
KRISTI DWI UTAMI
Siswa sedang menunggu orang tua atau keluarga yang akan menjemput mereka seusai mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Aula SMA Negeri 1 Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (13/7/2020).
"Para orangtua siswa juga kami minta agar selalu memperhatikan asupan gizi anak, kesehatan, dan kebersihan anak. Apalagi, sekarang ada ancaman baru yakni Hepatitis Akut yang masih misterius," imbuh Harjuna.
Protokol kesehatan serta pola hidup bersih juga diharapkan bisa diterapkan di lingkungan pendidikan di Kota Semarang. Siswa yang sedang sakit maupun yang masih takut untuk tidak bermasker di luar ruangan juga diminta tetap memakai masker.
"Pelonggaran kebijakan terkait masker ini silakan diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kalau misalnya sedang berolahraga di lapangan, tidak pakai masker tidak masalah. Tapi, kalau sedang sakit atau masih takut melepas masker, sebaiknya tetap dipakai saja," ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Stan peserta pameran produk kerajinan usaha kecil menengah yang kembali diselenggarakan di Lawang Sewu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (31/10/2021). Pandemi Covid-19 itu berdampak panjang pada keberlangsungan usaha kecil.
Di bidang pariwisata, kebijakan pelonggaran aturan terkait masker di tempat wisata luar ruangan juga diterapkan hati-hati. Pengunjung yang tidak bermasker diminta menjaga jarak satu sama lain. Adapun, anak-anak di bawah enam tahun serta lansia tetap diwajibkan memakai masker.
"Untuk daya tarik wisata di dalam ruangan atau yang padat kerumunan tetap kami imbau memakai masker. Jarak antarorang juga harus selalu diperhatikan. Oleh karena Jateng masih menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 dan 2, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 80 persen," tutur Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Jateng, Riyadi Kurniawan.
Di Museum Lawang Sewu dan Museum Kereta Api Ambarawa misalnya, kebijakan bermasker tetap diterapkan bagi seluruh pengunjung. Pengunjung juga diwajibkan berada dalam kondisi sehat. Hal ini untuk menjaga keamanan dan kesehatan pengunjung serta pengelola di dua tempat wisata itu.
KRISTI DWI UTAMI
Suasana pintu masuk Obyek Wisata Pemandian Air Panas Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah saat simulasi pembukaan terbatas, Sabtu (4/7/2020). Pengunjung yang masuk ke kawasan obyek wisata wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Saat masuk ke museum, para pengunjung harus dalam kondisi sehat. Artinya, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," ujar Humas PT Kereta Api Pariwisata M Ilud Siregar.
Menurut Ilud, para pekerja beserta seluruh mitra di Museum Lawang Sewu dan Museum Kereta Api Ambarawa telah menjalani vaksinasi. Para pengunjung yang akan masuk ke dua kawasan wisata itu juga dicek ststus vaksinasinya. Untuk menekan kerumunan, petugas pengecek ststus vaksinasi ditambah.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Jateng, Djoko Handoyo menuturkan, pihaknya juga mendukung pelonggaran aturan bermasker yang diterapkan pemerintah. Namun, mereka mengimbau agar masyarakat tetap waspada, bukan hanya terhadap Covid-19, tetapi juga penyakit menular lainnya.
"Pandemi yang terjadi lebih dari dua tahun ini menimbulkan kesadaran masyarakat terkait tanda-tanda kegawatdaruratan akibat Covid-19. Saya menyarankan, jika ada keluhan, gejala, atau tanda-tanda terpapar Covid-19, segera periksakan diri supaya bisa segera ditangani dan tidak menularkan ke yang lain," kata dia.