Daerah Tolak Lantik Penjabat Bupati di Luar Usulan
Mendagri diingatkan untuk menetapkan penjabat bupati berdasarkan tiga nama yang diusulkan. Jika di luar itu, penjabat tersebut ditolak dan tidak akan dilantik gubernur.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
SOFIFI, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diharapkan memilih salah satu dari tiga nama yang diusulkan daerah menjadi Penjabat Bupati Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara. Jika nama yang dipilih di luar usulan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menolaknya dan gubernur tak mau melantik. Mendagri dinilai tidak menghargai usulan pemerintah daerah.
Kepala Biro Humas Provinsi Maluku Utara Rahwan K Suamba, lewat sambungan telepon pada Jumat (20/5/2022), menuturkan, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah mengusulkan tiga nama untuk menjadi calon Penjabat Bupati Pulau Morotai. Tiga nama dimaksud sebagaimana permintaan dari Menteri Dalam Negeri.
Menurut dia, nama yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri adalah satu di antara tiga nama tersebut. Tiga nama yang dimaksud berasal dari pejabat eselon II pada lingkup Pemprov Maluku Utara yang dinilai memenuhi standar formil dan dinilai memiliki kemampuan memimpin daerah. Mereka adalah Sayamsudin Banyo, Ahmad Purbaya, dan Syukur Lila.
Rahwan mengakui, sempat beredar informasi yang menyebutkan bahwa penjabat pilihan Mendagri di luar tiga nama yang diusulkan gubernur. Jika hal itu benar terjadi, pihaknya menilai Mendagri tidak menghargai prosedur yang sudah dilewati. ”Prinsipnya yang minta tiga nama itu dari Mendagri,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, Pemprov Maluku Utara akan menolaknya. Gubenur juga tidak melantiknya. ”Jadi, kalau dari tiga nama itu, lalu ditetapkan orang lain, itu dasarnya dari mana?” ujar Rahwan. Hingga Jumat petang, belum ada pengumuman resmi nama penjabat yang sesuai jadwal akan dilantik pada Minggu (22/5/2022).
Prinsipnya yang minta tiga nama itu dari Mendagri. (Rahwan Suamba)
Di Maluku Utara hanya satu kepala daerah yang masa jabatannya segera berakhir dalam bulan ini, yakni Bupati Pulau Morotai Beny Laos. Di Maluku Utara terdapat 11 kabupaten/kota.
Penetapan
Sementara itu, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef N Soi lewat pesan singkat mengatakan, dirinya tengah berada di Jakarta untuk menerima surat keputusan penetapan penjabat bupati di Kabupaten Flores Timur dan Lembata. Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan, nama penjabat sesuai dengan usulan daerah.
Berbeda dengan Maluku Utara, di NTT tidak ada gejolak politik yang mengarah pada perlawanan terhadap rencana penetapan penjabat pupati. Elite politik dan masyarakat tampaknya akan menerima hasil keputusan tersebut.
Namun, masyarakat berharap agar penjabat yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik, terutama tidak memihak kepentingan politik mana pun. Penjabat harus bersikap netral.
”Jangan sampai penjabat membawa titipan dari elite politik tertentu. Ini bisa merusak kondisi di daerah,” kata Vinsen Diaz (45), warga Larantuka, Flores Timur.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, pejabat bupati tak jarang menjalankan misi politik dari orang yang memilih dirinya. Pejabat terlibat dalam politik praktis. Dengan kebijakannya, penjabat mendukung atau menguntungkan calon kepala daerah tertentu.